Kapolda Papua Terima 50 Juta Tidak Diperiksa KPK, Mantan Bupati Ricky Ham Pagawak Lakukan Protes

Word Pers Indonesia – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sekaligus mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pernah memeriksa Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri. Sebab, Ricky mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Irjen Mathius D. Fakhiri melalui nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin.

“Ada ribuan orang saya bantu, ribuan orang. Salah satu contoh kasus adalah Kapolda Papua (Irjen Mathius D. Fakhiri) saya bantu Rp 50 juta melalui rekening Eishter Bungin,” kata Ricky Ham Pagawak di sela-sela sidang pemeriksaan saksi di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023).

Sementara Hinca Panjaitan akui terima transferan Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan. Itu Uang Duka, Ricky kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang diperiksa dan dipanggil sebagai saksi.

Padahal, Hinca dan Irjen Mathius D. Fakhiri sama-sama menerima transferan Rp 50 juta. “Saya cuma bantu orang mati tapi abang (Hinca-red) ikut terlibat. Uang Rp 50 juta itu berbeda saya kasih (Uang Duka),” bebernya.

Sehingga ia menyinggung lembaga anti rasuah itu, kenapa tidak pernah memanggil dan menghadirkan jenderal polisi dua bintang tersebut sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya. “Tidak pernah KPK periksa, panggil dan juga hadirkan beliau (Irjen Mathius D. Fakhiri) di sini (pengadilan), jadi KPK ini kerjanya hanya untuk satu partai politik jadi terima kasih,” tandasnya. Bukan kali ini saja, terdakwa Ricky Ham Pagawak menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri pernah menerima transferan. Nama jenderal polisi dua bintang itu juga pernah disebut Rikcy pada saat pembacaan eksepsi di PN Tipikor

BACA JUGA:  Diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK, Siaga 98 Minta Kapolri Beri Promosi Kepada Brigjen Pol Endar Priantoro

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri yang disebutnya juga menerima transferan. Namun Mathius tidak pernah diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu. “Sedangkan tokoh lain yang sama sekali tidak disinggung oleh KPK dan tidak diperiksa KPK yang mendapatkan transferan kepada saya seperti Mathius Fakhiri tidak pernah diperiksa oleh KPK,” tandas dia.

Mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menyebut lembaga KPK tidak punya hati lantaran karena ikut memeriksa Hinca Pandjaitan. Padalah menurutnya, Hinca sebenarnya tidak tahu apa-apa dan uang Rp 50 juta yang ia berikan murni merupakan uang duka atas meninggalnya Ibunda Hinca Pandjaitan. “Ini KPK tidak punya hati. Orang mati saya bantu,” ucap Ricky Ham Pagawak disela-sela sidang pemeriksaan saksi di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023).

Hinca Pandjaitan Dijadwalkan akan Jadi Saksi Ricky Ham Pagawak di PN Makassar.

Sumber: Kompas