Kasus BTS Rp10 Triliun Periksa Menkominfo

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dan menahan ketiganya, lantaran terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kemenkominfo tersebut, di tahun 2020-2022 dan salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama BAKTI Kemkominfo berinisial AAL.

Menurut Ketut, terkait pemeriksaan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dalam penyidikan kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut masih menunggu perkembangan.

“Lihat perkembangannya kedepan,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/01/2023).

Dijelaskannya mengenai tiga orang tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS adalah selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“(3 tersangka) sudah ditahan. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Lanjut Ketut, soal peranan para tersangka, yaitu AAL, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.
Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut, Warga Mukomuko Meninggal di Tempat

Kemudian peran tersangka GMS, kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Adapun peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dari kasus ini memang ada indikasi mengarah pada memperkaya diri sendiri dengan menggerogoti APBN, dimana sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan, “Nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp10 triliun. Kerugian negara sekitar Rp1 triliun,” bebernya.

Para tersangka yang sudah digelandang ke dalam tahanan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan