Jayapura, Word Pers Indonesia – Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta menjelaskan, tersangka DF (49) telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya NM (14) sebanyak 3 kali.
“Kejadian pertama terjadi pada 12 April 2024 di rumah pelaku di Waena,” ujarnya.
“Persetubuhan pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting. Kedua, pada sore hari yang sama di pondok jualan pinang. Ketiga, beberapa hari setelahnya kembali di rumah mereka,” ungkapnya.
Mackbon juga menyebut, pelaku DF di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” bebernya.
Kapolresta juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa terhadap anak. (Naldo)