Kejati Bengkulu Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam di PN Tipikor Bengkulu

Wordpers.id, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Bengkulu Tengah. Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar ini disorot publik karena melibatkan sejumlah pihak penting.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, JPU menyatakan ketiga terdakwa, yaitu Zainul Abidin (konsultan pengawas), Ferra Lolita (kontraktor), dan Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dari Kementerian PUPR), terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan JPU Kejati Bengkulu:

  1. Ferra Lolita: Tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar.
  2. Mardi: Tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
  3. Zainul Abidin: Tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. “Proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berintegritas sebagai komitmen kami dalam pemberantasan korupsi serta perlindungan terhadap keuangan negara,” jelas Ristianti.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Faisol, S.H., menetapkan agenda sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejati Bengkulu akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir. “Kami berharap tuntutan ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan langkah tegas dalam menjaga keuangan negara,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kejari Mukomuko Dituding Senyap, Publik Pertanyakan Progres Penanganan Perkara

Proses hukum ini menjadi wujud nyata dari tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam melindungi kepentingan masyarakat dan memberantas korupsi di daerah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan