Wordpers.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan tersangka Alib, residivis pengedar ganja selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero Bengkulu.
Dua kali terjerat kasus yang sama tidak membuat warga Gang Melati Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu jera. Alib kembali ditangkap dengan barang bukti 51 gram ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi pidum Rusydi Sastrawan mengatakan akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 atau ke 2 pasal 111 ayat (1) junto pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
” Karena tersangka Alib merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar ganja maka untuk tuntutan yang bersangkutan nantinya tentu akan diperberat. Kejari Bengkulu berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap hancurnya generasi bangsa dengan memperberat tuntutan di persidangan,”kata Kasi pidum kejari Bengkulu Rusdy Sastrawan (**)