Kejari Mukomuko Usut Dugaan Korupsi di BPBD

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko. Yaitu dana penanggulangan bencana pada DPA BPBD dan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2022 lalu.

Proses pengusutan yang sebelumnya penyelidikan, mulai hari Kamis (10/8) status pengusutan dugaan korupsi tersebut naik ketingkat penyidikan.

Disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH. Menjelaskan bahwa pengunaan anggaran penanggulangan bencana pada DPA BPBD Mukomuko sebesar Rp 628 juta dan dana BTT sebesar Rp 348 juta yang dikelola BPBD tahun 2022 diduga tidak sesuai peraturan dan tidak sesuai peruntukan. Terlebih lagi dana BTT.

“Sudah kita tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, Tahapan penyidikan ini untuk mencari dua alat bukti. Proses penyidikan saat ini sudah kita mulai.” jelas Kajari.

Setelah status naik ke penyidikan, langkah Kejari Mukomuko selanjutnya akan melakukan penghitungan kerugian negara (KN). Pihak Kejari, kata Rudi sudah berkoordinasi dengan BPKP dan auditor Kejati Bengkulu terkait penghitungan KN.

“Setelah keluar hitungan kerugian negara dari auditor (BPKP atau auditor Kejati) tahapan selanjutnya tentu penetapan tersangka. Baru kita gulirkan ke persidangan,” terang Tutup Rudi Iskandar.

Berita ini telah tayang di Aktualdaerah.id

BACA JUGA:  HUT Mukomuko Miliaran Rupiah, Takut Terekspos Media?