Wordpers.id, Bengkulu – BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan termasuk dalam cakupan tanggungannya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui batasan perlindungan yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak ditanggung. Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit atau layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:
- Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Operasi Kecantikan dan Estetika
- Perawatan Perataan Gigi (Behel)
- Penyakit Akibat Tindak Pidana
- Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
- Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
- Pengobatan Mandul atau Infertilitas
- Cedera Akibat Tawuran
- Pelayanan di Luar Negeri
- Percobaan atau Eksperimen Medis
- Pengobatan Alternatif
- Alat Kontrasepsi
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
- Fasilitas Non-Mitra BPJS
- Kecelakaan Kerja
- Kecelakaan Lalu Lintas
- Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
- Layanan dalam Bakti Sosial
- Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
- Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Memahami daftar ini sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri terhadap kemungkinan biaya tambahan untuk layanan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Meskipun program ini sangat membantu, pemahaman yang jelas tentang batasannya dapat menghindarkan dari kesalahpahaman dan perencanaan yang kurang tepat.