Ketahui 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Wordpers.id, Bengkulu – BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan termasuk dalam cakupan tanggungannya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui batasan perlindungan yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak ditanggung. Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit atau layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:

  1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Operasi Kecantikan dan Estetika
  3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
  4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
  5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
  6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
  7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
  8. Cedera Akibat Tawuran
  9. Pelayanan di Luar Negeri
  10. Percobaan atau Eksperimen Medis
  11. Pengobatan Alternatif
  12. Alat Kontrasepsi
  13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
  15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
  16. Kecelakaan Kerja
  17. Kecelakaan Lalu Lintas
  18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
  19. Layanan dalam Bakti Sosial
  20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
  21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

Memahami daftar ini sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri terhadap kemungkinan biaya tambahan untuk layanan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Meskipun program ini sangat membantu, pemahaman yang jelas tentang batasannya dapat menghindarkan dari kesalahpahaman dan perencanaan yang kurang tepat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan