WOrd Pers Indonesia – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler berdiskusi dengan Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKK) Provinsi soal pendidikan, di SMAN 4 Kota Bengkulu, Selasa, (18/01/2022).
Diskusi ini terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor: 420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu, dimana Dempo mengatakan, point nomor 1 dan 2 itu dalam SE tersebut bertentangan dengan kebijakan.
“Semuanya sepakat mendukung program Gubernur Bengkulu tentang sekolah gratis. Alhamdulillah, bangga, senang, dan peduli akan nasib siswa di Bengkulu, kesusahan hidup ditengah pandemi,” ujar Dempo usai berdiskusi.
Menurut Dempo SE yang dikeluarkan itu diibaratkan sama dengan imbauan dilarang membuang sampah. Tidak ada Perdanya, masyarakat tidak takut untuk melanggar. Tapi, kalau ada Perda sampah, yang buang sampah sembarangan dapat hukuman, maka masyarakat pasti akan mematuhi.
Namun kata Dempo, jangan membuat binggung dilapangan, dirinya kembali mengingatkan untuk menguatkan SE ini dengan bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dalam Pergub itu nanti dijelaskan betul, mana yang boleh dan tidak. Sehingga, baik sekolah, komite, guru, maupun orangtua jelas membacanya. Jangan sampai, dimata masyarakat sekolah benar-benar gratis, tapi ternyata sekolah tetap membutuhkan biaya,” ujarnya.
Soal anggaran sekolah gratis, Dempo mengatakan belum ada, karena tidak tercantum di APBD. Ia juga menyarankan agar, Kepala Sekolah diajak ngobrol dari hati kehati sehingga diketahui apa saja yang dibutuhkan oleh Sekolah dalam menjalankan SE tersebut. (Adv)