Ketua Panwaslih Simeulue Masih Aktif ASN, PJ Bupati Simeulue Layangkan Surat

Simeulue-Word Pers Indonesia-Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansyah ternyata masih aktif berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Simeulue.

Mengetahui adanya salah satu ASN di lingkup Pemda Simeulue yang telah menjabat sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah ternyata telah mengirimkan surat kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk menentukan sikap terhadap status ASN yang disandang.

Surat yang ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI, dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2023 lalu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, DPRK Simeulue, Inspektorat Simeulue dan Dinas PMPTSP Simeulue.

Di dalam surat yang dikeluarkan PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah mengatakan bahwa berhubung Mitro Heriansyah masih berstatus ASN pengangkatan tahun 2019, berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Di dalam surat tersebut dengan rinci menjelaskan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah selama sepuluh tahun.

Di dalam surat tersebut Pj Bupati Simeulue juga menyampaikan agar Mitro Heriansyah dapat melakukan pilihan terhadap dua pilihan yakni tetap mempertahankan status ASN dan memilih mundur dari jabatannya sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue.

Selain itu surat PJ Bupati Simeulue itu juga apabila masih menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri dari ASN.

Sebelumnya Mitro Heriansyah juga pernah disurati oleh Pj Bupati Simeulue saat itu meminta pemberhentian sementara dari ASN dikarenakan menjabat sebagai salah seorang Panwascam di Salang.

Akan tetapi PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah tidak memberikan izin dikarenakan masa kerja Mitro Heriansyah sebagai ASN dinyatakan belum memenuhi jangka waktu sebagaimana tertera pada Permenpan RB nomor 23 tahun 2019, dimana masa kerja minimal telah mencapai lima tahun.

Editor: Redaksi