Ketua Panwaslu Kuala Baru, Diduga Kangkangi Aturan Bawaslu RI

Aceh Singkil – Word Pers Indonesia-Ketua Panwaslu Kecamatan Kuala Baru diduga kangkangi aturan Bawaslu RI nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas TPS. Minggu, 3/9/2023 Aceh Singkil.

“Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar,” tulis pada bagian ketiga persyaratan, pasal 7 huruf (K) peraturan Bawaslu RI tersebut.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kecamatan Kuala Baru, inisial ZH tersebut diketahui masih aktif bekerja sebagai operator komputer di kantor Pemerintah Kecamatan Kuala Baru sesuai dengan SK Camat Kuala Baru nomor : 814.1/01/2023 yang diterima media ini.

Camat Kuala Baru, Mansurdin saat dikonformasi WordPers.id membenarkan bahwa ZH hingga saat ini masih aktif bekerja di kantor yang dipimpinnya.

“Masih (bekerja di Kantor Camat Kuala Baru),” Kata Mansurdin kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon seluler.

Mansurdin juga mengetahui bahwa ZH juga menjabat sebagai sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Kuala Baru, namun telah mengingatkan yang bersangkutan sepanjang rangkap jabatan tersebut tidak melanggar aturan.

“Yang tercatat sama saya kemaren, kalau memang tidak menyalahi aturan silahkan tapi tidak tertulis, tapi kalau menyalahi aturan pilih salah satu,” lanjut Mansurdin.

“Karena dari panwaslih kemaren tidak ada surat pernyataan kalau terpilih keluar dari pekerjaan ini tidak ada,” jelas Camat Kuala Baru, Mansurdin.