Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Maraknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan juru parkir yang memungut retribusi parkir di sejumlah toko modern di Kota Bengkulu ditanggapi oleh Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Selasa pagi (25/05/2021).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Baidari Citra Dewi ini, terungkap bahwa juru parkir yang menarik retribusi parkir di sejumlah toko modern tidak memiliki payung hukum dalam melakukan aktivitasnya.
“Kasihan juru parkirnya itu sendiri nanti karena bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Itu bisa dikatakan pungli,” beber Baidari.
Sementara itu Anggota Komisi 3 lainnya Fatmawati Hamtian meyakini toko modern yang ada di Kota Bengkulu taat aturan mengenai sistem penarikan retribusi dan pajak parkir.
Namun demikian ia menyatakan tidak boleh pula toko modern yang ada menafikan peran dan kontribusi mereka dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan Wakil Ketua Komisi 3 Dediyanto meminta Bapenda mengidentifikasi dan mendata seluruh objek pajak di Kota Bengkulu. Menurutnya, masih banyak objek pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Banyak yang lalai (objek pajak), ada masuk laporan ke kami sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak namun belum ada tindakan dari OPD terkait. Serahkan datanya dengan kami, nanti kami sidak kesana,” kata Dediyanto.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Hadianto mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh ritel dan toko modern yang ada di wilayah Kota Bengkulu. Dalam surat edaran tersebut jelas disebutkan bahwa kegiatan penarikan retribusi parkir di ritel dan toko modern kota Bengkulu adalah ilegal. Masyarakat pun diminta untuk tidak membayar retribusi parkir.
“Surat Edaran Minggu lalu disampaikan. Kami minta masyarakat tidak lagi bayar parkir di Indomaret atau Alfamart. Mereka sudah bayar pajak parkir ke kita,” kata Hadianto.
Hadianto juga menambahkan pihaknya akan segera melakukan identifikasi dan pendataan ulang terhadap objek pajak yang ada. Dengan demikian tidak ada lagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang selalu mendukung kinerja Bapenda dalam mencapai PAD yang telah ditargetkan.