Bengkulu, Word Pers Indonesia – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Mega Power Mandiri (MPM) sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia. Forum tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekaligus memastikan perlindungan bagi para pekerja ke depan.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Barli Halim, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina. Sementara Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Putra Sembiring berhalangan hadir karena masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi jantung.
Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, yakni Suprisman, Paman Dayat, Berlian Utama Harta, dan Darhan.
Selain unsur legislatif, rapat juga diikuti Direktur PT Mega Power Mandiri Imandio beserta jajaran manajemen perusahaan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang juga menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifuddin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebong Epan Gustanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu Ferama Putri, perwakilan Kelurahan Turan Lalang, serta keluarga almarhum Dovi Febri Yenzi.
PT MPM Siap Jalankan Rekomendasi DPRD
Dalam rapat tersebut, Direktur PT Mega Power Mandiri, Imandio, menegaskan perusahaan menerima seluruh masukan dan pengawasan dari DPRD sebagai langkah memperkuat budaya keselamatan kerja.
Ia menyampaikan evaluasi internal telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari prosedur operasional hingga standar sertifikasi tenaga kerja.
“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, mulai dari standar operasional prosedur hingga aspek sertifikasi. Hasil evaluasi tersebut akan kami sampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus melakukan pembenahan,” ujar Imandio.
Menurutnya, perusahaan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap seluruh pekerja di lingkungan PT Mega Power Mandiri.
Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa
RDP juga diwarnai dengan penyerahan hak manfaat kepada keluarga almarhum Dovi Febri Yenzi yang disaksikan langsung oleh seluruh peserta rapat.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa dengan total nilai sekitar Rp172 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta, serta manfaat jaminan pensiun yang akan diterima secara berkala setiap bulan.
Tak hanya itu, PT Mega Power Mandiri juga memberikan bantuan pendidikan kepada dua anak almarhum sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masa depan keluarga korban.
“Perusahaan berkomitmen memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta setiap tahun kepada masing-masing anak almarhum hingga mereka menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi,” kata Imandio.
Penguatan Budaya K3 Jadi Prioritas
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menilai insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama agar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di seluruh perusahaan semakin diperkuat.
Forum RDP juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak perusahaan guna memastikan seluruh regulasi ketenagakerjaan dijalankan secara optimal.
Melalui evaluasi tersebut, diharapkan penerapan budaya K3 di lingkungan industri semakin meningkat sehingga mampu meminimalkan risiko kecelakaan kerja sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh tenaga kerja di Provinsi Bengkulu. (Adv)































