Konflik Agraria Rakyat Daerah Vs Lahan Sawit Ilegal, Dilegalkan Negara?

Catatan Kritis Demokrasi Pemilu 2023: Rakyat, GTRA dan Lahan Sawit Ilegal, Dilegalkan Negara

Dalam Pemutihan 3,3 Juta Lahan Sawit Ilegal lewat UU Omnibus Law dilegalkan pemerintah, pasti ada konflik perampasan Lahan AGRARIA kelestarian hutan untuk kesejahteraan Rakyat Vs kesejahteraan Oligarki: Pengusaha dan Negara ?

Tonton link İni: https://youtu.be/fSUysZPr5y4
Baca berita ini: https://bisnis.tempo.co/read/1742229/luhut-sebut-33-juta-hektare-sawit-di-kawasan-hutan-bakal-dilegalkan-walhi-pemerintah-tunduk-terhadap-korporasi

Apa Fungsi Gubernur, Walikota dan Bupati Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Daerah Seluruh Indonesia termasuk Bengkulu.

ASIMETRIS: Minyak Goreng dan Bio Diesel (Bahan Bakar Olahan dari CPO) dari Sawit.

Katanya Ramah Lingkungan Kenyataannya Penyumbang Terbesar Kerusakan Lingkungan.

Kebutuhan Manusia dari Alam Berjalan Beriring Dengan Keinginan Untuk Merusak dan Mengekploitasi Alam

ASIMETRIS: 11 Juta Hektar Lahan Sawit di Indonesia (Termasuk Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera) Telah Mengekploitasi Hutan Seluas Pulau Jawa Dampak yang terjadi dari eksploitasi hutan berlebih ini sangat fatal, terutama kabut asap hasil bakar hutan, limbah dari kelapa sawit yang merusak ekosistem air, jeleknya kualitas air untuk rumah tangga serta kerusakan tanah bekas peliputan kelapa sawit.

Asimetri informasi, adalah suatu kondisi dimana satu pihak memiliki informasi yang lebih dari pihak lain sehingga salah satu pihak akan dapat mengambil manfaat dari pihak lain.

Konflik perampasan lahan agraria dan hutan untuk kesejahteraan rakyat versus pengusaha oligarki dan negara memang merupakan isu yang kompleks dan sering terjadi di Indonesia. Dalam konteks ini, fungsi Gubernur, Walikota, dan Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini.

Fungsi Gubernur, Walikota, dan Bupati sebagai Ketua GTRA di Daerah adalah sebagai berikut:

Mengkoordinasikan Upaya Reforma Agraria:

Mereka bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan memimpin upaya reforma agraria di wilayah mereka. Hal ini mencakup identifikasi lahan yang telah dirampas secara ilegal, mendorong pemulihan lahan yang sah kepada masyarakat yang berhak, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program reforma agraria.

BACA JUGA:  Politikus Beli Suara Rakyat, Calon Koruptor Masa Depan!

Perlindungan Hak Rakyat:

Mereka harus melindungi hak-hak rakyat terkait kepemilikan lahan agraria dan hutan. Ini melibatkan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan tindakan pengamanan yang tidak sesuai dengan hukum.

Pemberdayaan Masyarakat:

Mereka harus memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan agraria dan hutan. Hal ini termasuk memberikan akses, dukungan, dan pelatihan kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan.

Penegakan Hukum:

Mereka memiliki peran dalam penegakan hukum terkait perampasan lahan agraria dan hutan ilegal. Ini melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menyembunyikan dan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam perampasan ilegal.

Dalam konteks asimetri terkait minyak goreng dan biodiesel yang dihasilkan dari sawit, memang ada perbedaan antara klaim ramah lingkungan dengan fakta penyumbang kerusakan lingkungan yang signifikan.

Hal ini menunjukkan adanya asimetri informasi, di mana pihak-pihak yang terlibat dalam industri sawit mungkin lebih mendapat manfaat daripada kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

Adanya kebutuhan manusia yang terus berkembang sejalan dengan keinginan untuk merusak dan mengeksploitasi alam memperparah dampak negatif yang dihasilkan dari eksploitasi hutan yang berlebihan. Dampaknya meliputi kabut asap, kerusakan ekosistem air, penurunan kualitas udara, dan kerusakan tanah. Untuk mengatasi asimetri informasi dan dampak-dampak ini, perlu dilakukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mengimplementasikan kebijakan dan praktik yang lebih berkelanjutan serta memastikan transparansi dan akses informasi yang lebih baik bagi semua pihak yang terkait.

Penulis: Freddy Watania
Eksponen Mahasiswa 98 Menuntut Reformasi dari Orde Baru, Jurnalis dan Pengamat Kebijakan Publik wordpers.id dan liputan7news.com