Konflik Izin HGU PT di Bengkulu Utara Tak Kunjung Usai, Masyarakat Datangi Pemprov

 

Audiensi pemerintah bersama warga

Wordpers.id, Bengkulu Utara – Konflik hak guna usaha (HGU) PT PGU (Purnawira Dharma Upaya) yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara tidak kunjung usai sejak masyarakat setempat menolak perpanjangan izin pada April 2020 lalu.

Berbagai upaya mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen perusahaan ditempuh pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu. Namun hasilnya tetap nihil meski pemprov sudah dua kali memfasilitasi.

Pada audiensi bersama Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Penyanggah (BMPTUP) PT PDU, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (1/2), Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran  memgatakan tetap akan memfasilitasi konflik tersebut hingga menemui titik temu.

“Kami sudah mendengar dan menampung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam BMPTUP untuk dapat memfasilitasi permasalahan mereka. Kami siap untuk memfasilitasinya,” tegas Supran.

Adapun permasalahan yang disampaikan pihak BMPTUP yaitu, terkait perpanjangan izin HGU PT PGU serta adanya permintaan masyarakat untuk dapat memiliki sebagian lahan HGU yang saat ini telah dikuasai masyarakat sekitar.

“Ada sebanyak 400 hektar lahan HGU yang diminta masyarakat, ini yang akan kami kaji dan tampung aspirasi masyarakat itu, seperti kapan HGU itu berakhir dan mekanismenya seperti apa, selanjutnya akan kita berikan pertimbangan kepada gubernur yang tentu akan didukung dengan dokumen-dokumen dari saksi tekhnis seperti BPN, sehingga permasalahannya bisa jelas, regulasinya seperti apa dan langkah yang diambil seperti apa,” jelas Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu ini.

Sementara itu, perwakilan masyarakat tanah ulayat Kabupaten Bengkulu Utara Jonaidi berharap Pemprov Bengkulu dapat menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi saat ini.

Sehingga konflik masyarakat dengan perusahaan tidak terus berkepanjangan, mengingat lahan yang diminta masyarakat tersebut saat ini merupakan sumber kehidupan masyarakat.

“Kami memohon Gubernur Bengkulu dapat menyelesaikan aspirasi kami ini agar HGU seluas itu dapat dikeluarkan sebanyak 400 hektar untuk masyarakat, karena telah dikuasai masyarakat saat ini,” ungkapnya.

Adapun dasar masyarakat menguasai lahan tersebut, ujarnya, karena lahan HGU tersebut tidak dijaga dan dirawat dengan baik oleh PT HGU.

Kemudian, lahan itu belum pernah di ganti rugi tanam tumbuh oleh pihak perusahaan.

“Selanjutnya, tanah tersebut terletak di luar HGU. Untuk itu kami minta kepada pak gubernur dapat memfasilitasi, membantu masyarakat sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.