Palembang, Wordpers.id – CV. Bamulih Jaya melalui Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, Jumat (12/7/2025), terkait sengketa wanprestasi atas proyek Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang. Gugatan ini merupakan kelanjutan perkara Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht yang sebelumnya dimenangkan CV. Bamulih Jaya di Pengadilan Negeri Lahat.
Dalam keterangannya, Rustam Efendi, S.H., menyatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan pekerjaan proyek 100 persen, terbukti dengan PHO (Provisional Hand Over) tertanggal 22 Desember 2023. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Bantuan Gubernur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan, yang telah ditransfer penuh ke rekening kas daerah Kabupaten Empat Lawang.
“Invoice telah diajukan, pekerjaan sudah selesai, dana tersedia. Tapi pembayaran tidak kunjung dilakukan. Ini bukan hanya wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum yang nyata,” tegas Rustam Efendi, Senin (15/7/2025).
Dana Sudah Cair, Alasan Kas Kosong Dinilai Cacat Hukum
Dalam kontra memori banding, tim kuasa hukum menolak seluruh dalil banding yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR Empat Lawang. Mereka menilai alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan para pembanding tidak berdasar hukum.
“Alasan kas kosong bertentangan dengan asas pertanggungjawaban keuangan negara. Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 menegaskan bahwa kas kosong bukan alasan wanprestasi. Ini justru menunjukkan arogansi dan kelalaian pejabat daerah,” tegas Rustam.
Tuntutan Kontraktor: Keadilan Harus Ditegakkan
Dalam petitum bandingnya, CV. Bamulih Jaya meminta agar majelis hakim:
-
Menolak memori banding seluruhnya;
-
Menguatkan putusan PN Lahat tanggal 29 Mei 2025;
-
Menyatakan putusan dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad);
-
Menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tapi juga mengawal prinsip keadilan dalam tata kelola dana publik. Jangan sampai kontraktor lokal yang sudah bekerja sesuai aturan justru dikorbankan oleh birokrasi yang lalai,” tegas Rustam lagi.
Dasar Hukum yang Dikutip
Kantor hukum menyertakan sejumlah aturan hukum dan yurisprudensi sebagai dasar klaim mereka, antara lain:
-
Pasal 1239–1246 KUH Perdata (Wanprestasi & ganti rugi)
-
Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan melawan hukum)
-
Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 (Kas kosong bukan alasan wanprestasi)
-
Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 (Pertanggungjawaban pribadi pejabat)
-
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 48 ayat (4) (Prioritas pembayaran ke penyedia)
-
UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 10 (Asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan)
Penutup: Preseden Penting dalam Tata Kelola Keuangan Publik
Kasus ini dinilai menjadi preseden penting dalam hubungan kontraktual antara pemerintah dan swasta. Ketika dana telah tersedia dan pekerjaan selesai, tapi pembayaran ditunda tanpa dasar yang sah, maka itu bukan lagi urusan administratif—melainkan bentuk pengingkaran keadilan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Jika negara tidak bisa memberi kepastian hukum kepada pengusaha yang taat, lalu kepada siapa lagi keadilan bisa berpihak?” tutup Rustam Efendi.
Writer: Alfridho Ade Permana
Editor: ANasril