KPK Belum Bersuara Resmi, SIAGA 98 Pertanyakan Validitas Pernyataan Agus Rahardjo

Word Pers Indonesia SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) memberikan tanggapannya terhadap pernyataan mantan Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi pernah meminta penghentian penanganan kasus e-KTP. Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menyampaikan poin-poin kunci terkait isu tersebut:

Hasanuddin Menyatakan Pernyataan Agus Rahardjo Tidak Terbukti:

Menurut Koordinator SIAGA 98, pernyataan Agus Rahardjo bersifat sepihak dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak didukung oleh fakta atau alat bukti yang valid. Hasanuddin menyoroti ketidakadanya catatan pertemuan Agus Rahardjo di KPK yang mencatat pertemuan dengan Presiden Jokowi dan permintaan penghentian penanganan.

Permintaan Langsung dari Presiden dan Absennya Dokumen Pendukung:

Hasanuddin mengemukakan bahwa permintaan langsung dari Presiden adalah hal yang penting dan sensitif. Oleh karena itu, seandainya terdapat permintaan tersebut, seharusnya ada dokumen catatan di KPK sebagai bagian dari Standard Operating Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan resiko gangguan penindakan pemberantasan korupsi.

Namun, catatan tersebut tidak ditemukan. KPK Belum Memberikan Pernyataan Resmi:

Koordinator SIAGA 98 menekankan bahwa hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim tersebut. Oleh karena itu, secara kelembagaan KPK tidak dan/atau belum membenarkan pernyataan mantan pimpinan KPK.

Pernyataan Presiden Jokowi Membantah Klaim Agus Rahardjo:

Hasanuddin merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi yang beredar di media sosial dan media massa, yang mendukung penegakan hukum dalam penanganan e-KTP oleh KPK. Pernyataan ini bertentangan dengan klaim Agus Rahardjo.

Panggilan Dukungan Terhadap KPK dan Presiden:

SIAGA 98 mengajak semua pihak untuk mendukung pemberantasan korupsi tanpa menyerang atau merendahkan KPK. Mereka menyatakan kepercayaan mereka pada integritas dan komitmen Presiden Jokowi serta lima Pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Ikuti Pendidikan Lemhanas, Hasannudin: Sejatinya Brigjen Endar Menerima

Reporter: Agus
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan