KPK Ingatkan Ancaman Korupsi di Program Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta, Word Pers Indonesia – Komitmen pemerintah membangun ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut sejak awal telah mengingatkan adanya potensi penyimpangan jika tata kelola program tidak dirancang secara transparan dan akuntabel.

Program KDMP sendiri merupakan salah satu agenda strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa sekaligus mendorong kemandirian masyarakat melalui koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keterlibatan KPK sejak tahap perencanaan program bukan semata sebagai pengawas, melainkan untuk memastikan integritas sistem yang dibangun sejak awal.

“Program koperasi desa harus dipikirkan secara komprehensif. Jangan sampai niat baik pemerintah justru menimbulkan masalah baru, seperti koperasi fiktif, konflik kepentingan, atau kecemburuan pelaku usaha lokal yang sudah ada,” ujar Setyo dalam pertemuan dengan kementerian terkait di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

Program KDMP merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Skema tersebut diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa, mulai dari distribusi pangan, penguatan UMKM, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun KPK mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara dalam skala besar selalu memiliki risiko penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Menurut KPK, potensi korupsi dapat muncul dari berbagai faktor, seperti lemahnya pengawasan internal, kurangnya transparansi data keuangan, hingga adanya kepentingan kelompok tertentu di tingkat lokal.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengakui bahwa sektor koperasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar, mulai dari lemahnya manajemen kelembagaan hingga rendahnya literasi digital pelaku koperasi.

BACA JUGA:  Bawaslu Bengkulu Pastikan Pengawasan Ketat Penyerahan D Hasil Pilgub 2024 Menuju Pleno Provinsi

“Selama puluhan tahun pasca-reformasi, koperasi seperti tertinggal dalam sistem ekonomi nasional. Program Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi momentum kebangkitan ekonomi rakyat yang harus dikawal bersama,” kata Budi Arie.

Ia menekankan bahwa koperasi desa tidak boleh sekadar berdiri sebagai lembaga administratif, tetapi harus benar-benar berfungsi sebagai pusat ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta membuka lapangan kerja di desa.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga merumuskan sejumlah rekomendasi yang perlu diterapkan dalam pengelolaan KDMP agar program ini tidak menjadi celah korupsi baru.

Beberapa langkah strategis yang disarankan antara lain penguatan tata kelola koperasi, sistem pengawasan internal yang ketat, transparansi anggaran dan data anggota, serta pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat pengelola koperasi.

Selain itu, KPK juga mendorong adanya pelatihan digital dan pendidikan antikorupsi bagi para pengurus koperasi agar integritas menjadi bagian dari budaya organisasi sejak awal.

“Pembangunan desa tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga pembangunan sistem yang bersih dan berintegritas. Kita tidak ingin program sebesar ini justru membuka peluang baru bagi praktik korupsi,” tegas Setyo.

Dengan pengawasan yang kuat serta keterlibatan masyarakat, KPK berharap program Koperasi Desa Merah Putih benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi nasional dan mampu memperkuat kemandirian desa secara berkelanjutan.

Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan