KPK Kunci Celah Korupsi Pokir DPRD, Peringatan Keras ke Seluruh Anggota Dewan

Word Pers Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan pengawasan terhadap praktik penganggaran daerah. Melalui surat edaran terbaru, KPK memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius lembaga antirasuah untuk menutup celah korupsi yang selama ini kerap bersembunyi di balik mekanisme resmi pengusulan Pokir, terutama pada proyek-proyek pembangunan daerah.

Dalam surat edaran bernomor SE-2/2024, KPK menegaskan bahwa Pokir sejatinya merupakan instrumen demokrasi yang lahir dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, Pokir kerap bergeser menjadi alat transaksi politik, sarana pengondisian proyek, hingga pintu masuk praktik korupsi berjemaah.

“Pokir itu legal, tetapi dalam praktik banyak diselewengkan. Kami menerima laporan terkait permintaan fee, pengaturan pemenang proyek, penunjukan rekanan, sampai intervensi langsung ke OPD. Ini yang harus dihentikan,” tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025).

Modus Lama, Bungkus Baru

KPK mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi salah satu modus korupsi yang paling sulit dideteksi karena dibungkus prosedur formal penganggaran. Tak jarang, oknum anggota DPRD menjanjikan proyek Pokir kepada kontraktor tertentu dengan imbalan fee yang nilainya bisa mencapai puluhan persen dari total anggaran.

Lebih jauh, KPK juga menemukan pola barter politik antara legislatif dan eksekutif daerah. Usulan Pokir disetujui dengan syarat tertentu, bahkan ada yang dimanfaatkan untuk mendanai agenda politik terselubung.

Melalui surat edaran tersebut, KPK menegaskan sejumlah poin krusial:

Pokir wajib berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

BACA JUGA:  Lelang Jabatan Pemprov Bengkulu, Terpantau Sudah 40 Orang

Anggota DPRD dilarang mengatur teknis pelaksanaan proyek.

Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas Pokir merupakan tindak pidana korupsi.

Instrumen Demokrasi yang Dibelokkan

Meski Pokir diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, implementasinya di lapangan kerap menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tandas Ghufron.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta pimpinan DPRD di Indonesia. KPK juga meminta kepala daerah bersikap tegas menolak intervensi yang melanggar aturan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dalam proses penganggaran.

Sorotan dari Mukomuko

Menanggapi hal tersebut, Zlatan Asikin, S.Sos, Ketua LSM NCW Mukomuko, menegaskan bahwa Pokir harus diposisikan sesuai koridor hukum sejak awal.

“Ketika Pokir sudah disetujui dalam APBD, maka itulah yang dijalankan. Pelaksanaannya biarkan berjalan sesuai aturan, jangan diintervensi, jangan diganggu,” ujarnya.

Menurut Zlatan, Pokir merupakan pekerjaan yang sah secara regulasi, sehingga segala bentuk intervensi pasca-penganggaran berpotensi menabrak etika dan hukum.

Ia juga menekankan bahwa DPRD, sebagai lembaga dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memikul amanah publik yang besar dan menuntut integritas tinggi.

“Fungsi pengawasan dan anggaran bukan sekadar formalitas politik, tetapi wujud tanggung jawab moral dan etika. Ini bagian dari upaya menjaga check and balance demi pemerintahan daerah yang bersih dan berdaya guna,” pungkasnya.

Langkah KPK ini diharapkan mampu menekan praktik transaksional dalam APBD sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah yang selama ini kerap terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek.

Reporter: Bambang.S
Editor: Agus.A

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan