Bengkulu, WOrd Pers Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan kembali membentuk adhoc atau mengadakan rekrutmen ulang petugas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Pasca dilaunching secara nasional akhir Maret lalu, kami akan melakukan rekrutmen ulang Badan Adhoc untuk pemilihan kepala daerah,” ujarnya, Senin (15/4/24).
Rekrutmen Badan Adhoc meliputi petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada 17 April hingga 5 November 2024.
Untuk proses rekrutmen adhoc tersebut, KPU Bengkulu menunggu petunjuk teknis (Juknis), yang dalam waktu akan dikeluarkan oleh KPU RI. Hal ini mengenai apakah rekrutmen akan dimulai dari semula, atau hanya evaluasi pada anggota Badan adhoc Pemilu 14 februari lalu.
“Kita tunggu Juknis dan Pimpinan dari KPU RI. Kalau nanti melihat Juknis itu, emang ada rekrutmen,” ujarnya.
Selain itu ditegaskannya, proses rekrutmen tersebut, dipastikan setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 ini.
“Evaluasi Adhoc dari penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Kita tunggu habis dari penetapan rekapitulasi,” pungkasnya.
Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024, dan Penghitungan Suara maupun Rekapitulasi Hasil Penghitungan dilakukan pada 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
– Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
– Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.