Nasional, Word Pers Indonesia – Menyusul pemungutan suara Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 oleh WNI di luar negeri, beredar pesan berantai di media sosial yang mengklaim menampilkan hasil hitung cepat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy’ari, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut, menegaskan bahwa tidak ada pengumuman hasil hitung cepat yang sah sebelum pemungutan suara domestik selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara, baik quick count maupun exit poll, hanya diizinkan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri berakhir,” ujar Hasyim pada Minggu (11/2/2024), merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hasyim mengingatkan kembali kepada publik mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449 yang mengatur tentang penghitungan cepat.
Pasal ini menguraikan secara rinci peraturan yang harus diikuti, termasuk kewajiban registrasi pelaksana penghitungan cepat kepada KPU dan larangan mengumumkan hasil survei selama masa tenang.
“Para pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dan memberitahukan sumber dana serta metodologi yang digunakan. Hasil yang diumumkan tidak merupakan hasil resmi dari Penyelenggara Pemilu,” jelas Hasyim, menambahkan bahwa pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya diperbolehkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini, lanjut Hasyim, dianggap sebagai tindak pidana Pemilu, menegaskan komitmen KPU untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
KPU berharap penegasan ini dapat mengklarifikasi dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat terkait hasil pemilu, memastikan semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang berlaku. ***
eDITOR: Anasril