Kuasa Hukum Mawardi Basyah Minta Oknum Tidak Keluarkan Statemen Liar

Aceh Barat, Word Pers.id – Tim Kuasa Hukum Tgk. H. Mawardi Basyah angkat bicara terkait persoalan yang sedang dijalani oleh kliennya, Kamis (27/3/2025).

Sontak persoalan yang telah diberitakan dibeberapa media diduga tidak berimbang, pasalnya setiap isi narasi pemberitaan hanya menjelaskan disatu pihak dengan tidak mengedepankan konsep etika jurnalis yang benar.

Seharusnya kata Akbar Dani Saputra, S.H. selaku koordinator tim Kuasa Hukum Tgk. H. Mawardi Basyah,S.Sos., para awak wartawan tidak membangun narasi yang hanya menguntungkan sebelah pihak. Karena dirinya menilai media harus  bersikap independent dengan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan professional sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hal itu juga sangat merugikan klien kami, yang mana saat ini perkara nya masih dalam proses untuk disidangkan. Sejauh ini, klien kami dalam menghadapi perkara ini sangat kooperatif dan tidak bersikap mempersulit proses hukum.”tegasnya.

Jelas Akbar, dirinya juga mengingatkan agar pihak manapun tidak membangun narasi liar ataupun asumsi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Artinya jangan sampai ada narasi-narasi yang bersifat menuduh dan memuat fakta yang menyesatkan publik, akibatnya akan menjadi fitnah yang dapat berakibat hukum bagi pihak yang melakukan itu.”tambahnya.

Ungkap Akbar, Dalam perkara pidana dikenal adanya Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pihaknya juga menghormati semua tahapan-tahapan yang sejauh ini telah dijalankan, pihaknya juga memberikan kepercayaan penuh pada kejaksaan serta pengadilan agar kliennya bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya dalam perjalanan proses yang dijalani oleh klienya.

BACA JUGA:  BPD Sekabupaten Simeulue Kepung Kantor Bupati Simeulue Dan Dprk, Ada Apa ?

“Jadi harapan kami, agar semua pihak menghargai setiap proses-proses dalam perkara ini dan kita semua harus mengedepankan dan mentaati Asas Praduga Tidak Bersalah. Kami juga memberikan kepercayaan penuh kepada JPU dan Pengadilan agar klien kami bisa mendapatkan keadilan setinggi-tingginya.“ Demikian disampaikan oleh Akbar Dani Saputra, S.H. selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Tgk.H.Mawardi Basyah,S.Sos.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan