Mukomuko, Word Pers Indonesia – Aksi unjuk rasa damai di depan gedung DPRD Kabupaten Mukomuko, Kamis (24/2/2022). Puluhan massa yang datang untuk menyampaikan aspirasi. Sampai Dua Jam Massa berorasi didepan gedung DPRD yang dibatasi oleh pengamanan Polres, TNI, dan satuan Satpol PP. Namun tidak sempat ditemui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena ada agenda rapat paripurna HUT ke-19 Kabupaten Mukomuko. Dalam aksi ini puluhan Massa biasa terkendali dan damai.
Unjuk rasa ini dipicu oleh lambannya pelayanan dari Pemkab Mukomuko untuk perubahan.
Pada saat yang sama, massa juga meminta Ketua DPRD dan unsur anggota untuk mendengar dalam orasi yang disampaikan massa.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa. Tuntutan mereka adalah:
Pertama mengevaluasi tata kelola dan hentikan kesewenang-wenangan dalam penepatan Pejabat.
Kedua Tolak merumahkan tenaga honorer.
Ketiga evaluasi kinerja RSUD sehingga Pasien Terlantar
Ke empat hentikan bisnis baju batik terhadap masyarakat.
Kelima segera tuntaskan kasus Bansos BPNT.
Keenam usut perambahan HPT dan usut perkebunan besar yang melanggar aturan tanpa pandang bulu, serta tuntutan lain-lainnya.
Agus Suparmin, Koordinator massa mengatakan, ada satu poin yang hendak disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko. Supaya tuntutan orasi ini ditindak lanjuti. Dimomen Rapat Paripurna HUT Kabupaten ini seluruh DPRD, serta pejabat tinggi kabupaten Mukomuko dapat mendengar aspirasi massa yang disampaikan melalui aksi yang dilakukan di depan gedung DPRD.
“Untuk itu, ia berharap, di momentum HUT ke19 Kabupaten Mukomuko DPRD, dan Pemkab dapat mendengar aspirasi massa ini,” Pungkasnya.
Dilanjutnya, Seperti diketahui, aksi unjuk rasa massa tersebut diwarnai tindakan damai dan terkendali. Serta dalam hadangan aksi yang berdiri dari pihak Polres, TNI, dan satpol PP kabupaten Mukomuko.
“segera tuntutan kami yang menyangkut bersangkutan dengan hukum segera diselesaikan, kami aka melakukan asi kedua, serta mengiringi ke kejari Mukomuko,” Tutup Agus Suparmin. (PR)