Lantik 66 Pejabat Fungsional, Sekber Media Nilai Pemkab Bengkulu Selatan Hanya Formalitas

Pelantikan Pejabat Fungsional Pemkab Bengkulu Selatan
Pelantikan Pejabat Fungsional Pemkab Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, melakukan pelantikan Pejabat Fungsional sebanyak 66 orang ASN bertempat di Ruang Aula BAPPEDA, Kamis (28/4/2022). Pelantikan tersebut dipimpin Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni sesuai surat Surat Ditjen Otda Kemendagri RI No : 800/8125/OTDA tgl 31-12-2021.

Tetapi tindakan Pemda Bengkulu Selatan ini diduga akan kembali melakukan pelanggaran aturan, karena jumlah pejabat-pejabat fungsional yang dilantik tidak sesuai dengan Surat Ditjen Otda Kemendagri, di mana jumlahnya 280 orang.

Sehingga pelantikan ini diduga hanya formalitas saja hingga terkesan seolah-olah telah melaksanakan Surat Ditjen Otda Nomor : 800/2237/OTDA tgl. 28 Maret 2022 yang deadline nya tgl. 30 April 2022.

Terkait persoalan tersebut, Ketua Sekber Media Online Yon Maryono angkat bicara. Menurutnya jumlah pejabat fungsional yang dilantik sampai saat ini bukanlah  280 sesui diamanatkan oleh Kemendagri. “Sehingga kita menduga Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan bakal kembali melakukan pelanggaran ” ujar Yon Maryono.

Lebih lanjut Yon Maryono menegaskan pemerintah daerah perlu melakukan cross check terhadap 280 daftar nama-nama yang terlampir di surat ditjen otda kemendagri no. 800/8125/2021 tgl 31-12-2021. Jika pada pelantikan ini nama tersebut tidak ada terdapat di antara 280 nama-nama pada surat dimaksud, maka sudah dapat dipastikan kembali melanggar aturan.

“Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, jumlah pejabat fungsional yang dilantik dari awal cuma 85 orang ASN ditambah hari ini cuma 66 orang ASN. Padahal seharusnya sesui amanat, di mana jumlahnya 280 orang, berarti masih menyisakan 129 ASN yang belum dilantik dan batas deadlinenya sebagaimana diatur dalam surat yang ada pada 28 Maret 2022 angka 1, paling lambat 30 April 2022,” tegas Yon Maryono.

BACA JUGA:  Bahas JKN-KIS, Komisi III DPRD Bengkulu Selatan Rapat Kerja Bersama BPJS Kesehatan

Ditambahkan Yon Maryono, tidak benar jika Sekda Sukarni telah melaksanakan dan menindaklanjuti amanat Kemendagri, yang ada sebaliknya Pemkab Bengkulu Selatan justru masih menyisahkan 129 ASN yang harus dilantik. Seharusnya Pemkab Bengkulu Selatan harus melantik sisa 195 ASN lagi yang belum dilantik, tetapi bukan cuma 66 ASN,” tambah Ketua Sekber CIK Yon.

“Kita berharap Pemda Bengkulu Selatan jangan sampai terindikasi terus melakukan pembohongan publik, apalagi keterangan Sekda tersebut tidak konsisten dengan amanat surat Kementerian Dalam Negeri yang sebenarnya ” tutup Yon Maryono.

Setelah berita diterbitkan, upaya konfirmasi pihak terkait terus diupayakan.

Kontributor: ALi
Editor: B. Mustofa

Posting Terkait

Jangan Lewatkan