Bengkulu, Word Pers Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa Latifa Tusa’dia dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU Wahyu Satrio menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau memperoleh kepercayaan untuk mengelolanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengakui menggunakan sebagian dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Di hadapan majelis hakim, Latifa mengaku uang perusahaan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya membiayai liburan ke luar kota dan menjalani perawatan kecantikan.
Usai persidangan, JPU Wahyu Satrio mengatakan tuntutan pidana selama 4 tahun 6 bulan telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan para saksi.
«”Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar Wahyu kepada wartawan usai sidang.»
Jaksa meyakini terdakwa telah melakukan penggelapan dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,7 miliar sebagaimana dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan.
Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menyatakan akan mengajukan penahanan terhadap terdakwa usai pembacaan tuntutan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Reporter: Sudarwan
Editor: Anasril
