Aktivitas Sawit Diduga Ilegal di Kawasan Hutan Mukomuko Disorot, LSM Minta Satgas PKH Pusat Turun Tangan
Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan oleh seorang pengusaha berinisial RS yang disebut beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Pondok Suguh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) dari areal yang diduga berada di kawasan hutan tersebut hingga kini masih berlangsung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Sejumlah pihak menilai belum terlihat adanya tindakan nyata dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Di lokasi yang diduga menjadi objek persoalan, tampak sebuah plakat resmi milik Kementerian Kehutanan yang menandai kawasan tersebut sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan plakat tersebut kini berada di tengah hamparan kebun kelapa sawit yang diduga dikelola oleh pihak bersangkutan.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, lahan tersebut merupakan bekas areal milik sebuah perusahaan yang kemudian diduga beralih penguasaan. Luas kawasan yang diduga telah berubah fungsi diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare, meski angka tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Selain itu, disebutkan pula bahwa DLHK Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar pengelola mengosongkan kawasan yang diduga merupakan hutan negara. Namun hingga kini, menurut informasi yang berkembang, aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung.
Ketua koalisi LSM yang terdiri dari LSM Semut Merah dan LP K-P-K Kabupaten Mukomuko, melalui Sekjen LP K-P-K Ringgo Dwi Septio, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti lapangan sebagai bahan laporan resmi kepada pemerintah pusat.
“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti administrasi maupun dokumentasi lapangan. Seluruh data tersebut akan kami jadikan dasar untuk disampaikan kepada Satgas PKH Pusat agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Ringgo.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan agar dugaan pelanggaran di kawasan hutan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Satgas PKH tingkat pusat segera turun ke lokasi untuk melakukan audit investigatif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan maupun peraturan lainnya, tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Koalisi LSM juga berencana menyampaikan laporan resmi kepada Satgas PKH Pusat di Jakarta dalam waktu dekat. Mereka berharap proses verifikasi lapangan dapat dilakukan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum atas status kawasan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan penanganan dugaan alih fungsi kawasan hutan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pengusaha berinisial RS maupun instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan sebagai bagian dari asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: Bambang
Editor: Anasril
