Seluma, Word Pers Indonesia – Proyek pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di Puskesmas Dermayu, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Provinsi Bengkulu. Proyek di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua LSM Cahaya, Sahral Mulyadi alias Ujang, mengungkapkan adanya dugaan pengurangan volume pada sejumlah item pekerjaan konstruksi. Salah satunya pada pondasi tiang pagar yang dalam RAB seharusnya menggunakan umpak setinggi 50 sentimeter. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, umpak tersebut diduga tidak dikerjakan sebagaimana ketentuan.
Selain itu, pekerjaan slof pintu pagar juga menjadi sorotan. Sesuai spesifikasi teknis, slof seharusnya menggunakan pembesian untuk menjamin kekuatan struktur bangunan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan slof tersebut diduga tidak menggunakan pembesian sebagaimana mestinya.
Tak hanya persoalan teknis, LSM Cahaya juga menerima keterangan dari para pekerja proyek terkait hak tenaga kerja yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak pelaksana. Upah tukang yang seharusnya dibayarkan sesuai perjanjian awal hingga kini disebut belum diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.
Salah seorang perwakilan pekerja, Gunawan, mengungkapkan bahwa pihak kontraktor menahan sisa upah dengan alasan hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai. Padahal, menurutnya, saat proses serah terima pekerjaan dengan pengawas proyek, seluruh item pekerjaan dinyatakan dalam kondisi baik-baik saja tanpa adanya keberatan.
“Kalau memang dianggap ada pekerjaan yang kurang, kami siap memperbaiki. Apalagi masa kontrak proyek ini masih berjalan dan baru berakhir pada tanggal 22 Desember 2025,” ujar Gunawan.
Gunawan menegaskan, pihaknya tidak menolak evaluasi pekerjaan. Namun, sisa upah tukang seharusnya tetap dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Ia menyebut para pekerja bahkan menyatakan kesiapan untuk memperbaiki pekerjaan yang dianggap kurang oleh pelaksana sebelum masa kontrak proyek berakhir.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak pekerja telah berupaya berkomunikasi secara baik-baik dengan pengawas proyek. Namun, komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil dan hak upah pekerja tetap belum diselesaikan.
“Upah kerja kami yang seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal tidak dibayarkan oleh kontraktor,” ungkapnya.
Selain itu, Gunawan juga menyinggung adanya pekerjaan yang seharusnya dihitung sebagai lembur, namun tidak pernah diperhitungkan dalam pembayaran. Meski demikian, ia menyebut hal tersebut masih mereka anggap sebagai bagian dari profesionalitas kerja.
“Yang kami minta hanya satu, sisa upah tukang kami diselesaikan oleh kontraktor. Itu hak kami, hasil keringat kami,” tegas Gunawan.
Menanggapi berbagai dugaan tersebut, Ketua LSM Cahaya, Sahral Mulyadi alias Ujang, menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut hak pekerja serta potensi kerugian keuangan negara.
“Ini proyek yang dibiayai oleh uang negara. Kalau spesifikasi tidak sesuai dan hak pekerja tidak dipenuhi, maka harus ada pertanggungjawaban secara terbuka,” tegas Ujang kepada media ini, Jumat (19/12/2025).
Atas dasar itu, LSM Cahaya secara resmi akan melaporkan proyek tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma untuk turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek TPS Limbah B3 Puskesmas Dermayu.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Seluma segera menyelidiki dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan RAB. Jangan sampai uang negara digunakan tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Diketahui, proyek TPS Limbah B3 Puskesmas Dermayu ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp179.650.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Seluma melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana CV Bintang Lintas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi media ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respon.
LSM Cahaya berharap aparat penegak hukum serta pengawas internal pemerintah segera mengambil langkah konkret agar proyek yang dibiayai uang negara tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara maupun hak-hak pekerja.
Reporter: Alfridho Ade Permana






























