Simeulue-Word Pers Indonesia Pelaksanaan putusan hakim Perkara tidak pidana korupsi atas nama Ikhsan Bin Alm Miniddin berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7426 K /Pid.Sus/2022 pada tanggal 28 Desember lalu, Senin 08 Mei 2023.
Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Firnanda mengatakan” Dilaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7426 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ikhsan Bin Alm Miniddin Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7426 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2022 tingkat Kasasi.
Hakim Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue dan memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/PT BNA tanggal 23 agustus 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 13 Juni 2022.
Tambahnya Bahwa Hakim Mahkamah Agung RI Mengadili Sendiri perkara tersebut sehingga dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga Hakim memutuskan pidana untuk terdakwa Ikhsan Bin Alm. Miniddin Amar Putusan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara.
Bahwa Hakim Mahkamah Agung RI menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Bahwa eksekusi terhadap terpidana Ikhsan Bin Alm. Miniddin dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Sinabang.
Bahwa terpidana IKHSAN BIN ALM. MINIDDIN akan menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Sinabang”Tutupnya