Main Judi, 4 Warga Kampung Melayu Diamankan Polisi

Main Judi, 4 warga Kampung Melayu di Tangkap Polisi
Main Judi, 4 warga Kampung Melayu di Tangkap Polisi

Word Pers Indonesia – Tindak lanjut informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHPidana, Polda Bengkulu langsung menurunkan Anggota Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu Polres Bengkulu untuk melakukan kegiatan penyelidikan kepolisian.

Kepada awak media, Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., melalui Kasubag Humas AKP Sugiarto menerangkan Tim Kepolisian gabungan Polsek dan Sat Reskrim Polres yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu IPTU Junairi, SH, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pada dini hari Senin (26/04) kemarin sekira pukul 01.00 Wib.

“Terduga pelaku diamankan saat bermain judi kartu remi secara bersama di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu dengan sejumlah barang bukti diantaranya Uang sebesar Rp.121.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), Dua Blok Kartu Remi dan Satu Lembar Kertas HVS yang bertuliskan Catatan angka” tegasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat terduga pelaku yakni Di (40), DPW (25), DP (47) dan Zu (24) seluruhnya warga Kecamatan Kampung Melayu yang berprofesi sebagai buruh telah diamankan di Polsek Kampung Melayu,” pungkasnya mengakhiri. (Hms Polda)

BACA JUGA:  Bejat dan Kanji! Pelaku Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polda Bengkulu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan