Bengkulu, Wordpers.id – Setelah lebih dari satu dekade menjadi perbincangan publik, polemik pengelolaan lahan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu akhirnya menyeret nama besar ke pusaran hukum. Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan anggota DPD RI dua periode, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kanedi di Gedung Pidana Khusus. Dua alat bukti dinilai cukup untuk menaikkan status hukum dari saksi menjadi tersangka.
“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil ekspose penyidikan. Cukup dua alat bukti, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, SH, MH, didampingi Asisten Intelijen Dr. David Palapa Duarsa dan Asisten Pidana Khusus Suwarsono.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kanedi langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dugaan Penyimpangan Aset Daerah Bernilai Miliaran Rupiah
Kronologi perkara bermula pada tahun 2004, ketika lahan seluas lebih dari satu hektare yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak ketiga. Selanjutnya, SHGB tersebut dipecah menjadi dua, masing-masing untuk kawasan pasar dan Mega Mall.
Ironisnya, SHGB itu kemudian dijadikan agunan pinjaman ke bank. Ketika gagal bayar, lahan kembali diagunkan ke pihak lain, bahkan diduga dialihkan sebagai jaminan untuk menutup utang sebelumnya. Praktik ini berisiko membuat aset daerah lepas ke tangan kreditur swasta jika utang kembali macet.
“Ini menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi negara. Bukan hanya kehilangan aset, tapi juga kehilangan penerimaan yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah,” kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, di hadapan media.
Nol Kontribusi, Kerugian Puluhan Miliar
Sejak berdiri, pengelola PTM disebut tidak pernah menyetorkan satu rupiah pun ke kas daerah dalam bentuk retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerugian negara bisa menembus puluhan miliar rupiah, tanpa kontribusi apapun dari pengelola kepada Pemkot Bengkulu selama hampir dua dekade.
Publik Menanti Penegakan Hukum yang Tuntas
Ahmad Kanedi dikenal luas sebagai figur publik berpengaruh di Bengkulu, baik sebagai wali kota maupun senator. Namun kini, sorotan masyarakat tidak lagi tertuju pada panggung politik, melainkan pada proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi uji kredibilitas penegakan hukum di daerah, serta cerminan bagaimana pengelolaan aset negara dapat disalahgunakan ketika pengawasan lemah.
“Kami tegaskan, proses hukum akan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat,” pungkas Andri Kurniawan, menandaskan komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan perkara ini.
Usai Ditetapkan Tersangka, Rumah Ahmad Kanedi langsung digeledah Kejati:
Simak Video Berikut: https://youtu.be/9GzvHONSEJ8