Marak OTT Kepala Daerah, Aktivis Aceh Minta Semua Harta Pejabat di Aceh Diperiksa

Banda Aceh, Word Pers Indonesia – Usaha dalam memberantas perilaku korupsi di Indonesia telah dilakukan melalui beragam cara, tapi hingga saat ini masih saja terjadi korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Dilansir dari berbagai sumber, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti berinisial MA yang diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, MA juga diduga menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar.

Di Bandung, masyarakat dikejutkan dengan Wali Kota Bandung berinisial YM yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan YM sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Di Aceh sendiri juga tak luput dari kehebohan, pasalnya Mantan Bupati Aceh Tamiang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara.

Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkapkan, M menjadi tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti.

Merasa prihatin, Ketua Umum Dewan Pemuda Cinta Aceh (PCA), menganalogikan korupsi adalah “penyakit kronis” yang sudah masuk stadium 4.

Dia menerangkan bahwa negara ini perlu melakukan pembersihan besar-besaran di lingkungan penyelenggara negara.

“Banyak yang menjadi korban, mulai dari individu, masyarakat, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Negara ini harus melakukan pembersihan besar-besaran sebelum terlambat karena sudah kronis stadium 4”, ujarnya, Minggu (16/04/2023).

Aktivis Aceh dan penulis 9 buku tersebut juga menerangkan bahwa terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain masih kurangnya usaha-usaha untuk melakukan penyadaran.

“Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain memantau dan memeriksa pelayanan publik, transparansi diperkuat, pertegas sanksi, dan memantau indikasi korupsi bersama-sama serta yang tak kalah penting adalah memberi edukasi spiritual melalui pendekatan agama di setiap lingkungan penyelenggara negara”, tambahnya.

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Proyek Dinas PUPR Bengkulu Akhirnya Diciduk Jaksa

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.

Selaku pemuda Aceh, Alfaraby pun meminta kepada tim pencegahan korupsi, seperti kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga independen terkait untuk melakukan pemeriksaan intens terhadap harta kepala daerah maupun pejabat penyelenggara negara yang ada di Aceh.

“Saya kira pemeriksaan itu nantinya akan sangat baik sekali jika dilakukan oleh tim pencegahan korupsi yang terdiri atas berbagai unsur independen, karena publik bisa mengetahui harta kekayaan pimpinan penyelenggara negara yang sebenarnya, apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Hal ini juga bagus karena dapat menepis isu-isu yang timbul serta dapat menambah kepercayaan atau memberi transparansi kepada masyarakat”, terangnya.

Sulthan Alfaraby juga mengingatkan bahwa tahun politik 2024 sudah semakin dekat. Dekatnya kontestasi politik tersebut dikaitkan juga dengan berakhirnya masa jabatan para penyelenggara negara.

Dia menyebut bahwa hal tersebut bukanlah ajang untuk memperkaya diri dengan cara-cara illegal, seperti melakukan korupsi.

“Kita lihat akhir ini ada bupati yang diduga menggunakan hasil korupsi untuk rencana kampanye politik kedepan. Ini adalah contoh bahwa potensi korupsi menjelang tahun politik 2024 semakin kuat. Jangan karena masa jabatan akan berakhir, lantas melakukan penyelewengan besar-besaran. Ini tidak boleh kita biarkan terjadi, terkhususnya di Aceh”, tambahnya.

Terakhir, Alfaraby meninggung bahwa korupsi adalah tindakan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh sebabnya, koruptor dianalogikan sebagai teroris dan kartel narkoba.

“Rasanya tidak berlebihan jika kita menyebut bahwa koruptor, teroris dan kartel narkoba itu sama. Bukan hanya membunuh anak bangsa melalui multieffect yang disebabkannya, namun juga menghancurkan negara”, tutupnya. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan