Word Pers Indonesia – Masa kampanye pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023, memberikan kesempatan bagi para calon untuk memperkenalkan diri dan visi misi mereka kepada masyarakat. Namun, setelah masa kampanye berakhir, masa tenang menjadi tahap penting yang harus diindahkan oleh seluruh peserta pemilu. Namun, kapan tepatnya masa tenang dimulai?
Apa Itu Masa Tenang dan Kapan Dimulainya?
Masa tenang adalah periode di mana peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Menurut laman resmi Bawaslu RI, selama masa tenang, semua alat peraga kampanye seperti baliho harus dicopot. Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, semua bentuk pemberitaan kampanye, baik melalui media cetak, elektronik, daring, sosial, maupun lembaga penyiaran, tidak diizinkan.
Menurut Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Dalam konteks pemilu 2024, di mana pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, maka masa tenang akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berlangsung hingga 13 Februari 2024.
Tahapan Masa Pemilu Putaran Pertama
Sementara itu, untuk memahami lebih lanjut tahapan-tahapan pemilu 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 memberikan gambaran yang jelas. Tahapan pemilu putaran pertama dimulai pada 14 Juni 2022 dan berakhir pada 20 Oktober 2024. Berikut adalah jadwal tahapan pemilu 2024:
14 Juni – 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
28 November – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari – 13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari – 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
15 Februari – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Dengan pemahaman yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan dilarang selama masa tenang, serta tahapan-tahapan pemilu yang ditetapkan, diharapkan proses pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib dan transparan.
Editor: Anasril