Masyarakat Desa Sibak Gelar Musyawarah Terkait Perpanjangan HGU PT DDP

Musyawarah Desa Sibak Terkait Pepanjangan HGU PT DDP
Musyawarah Desa Sibak Terkait Pepanjangan HGU PT DDP

Mukomuko, Word Pers Indonesia –  Masyarakat Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko beserta BPD dan Pemdes menggelar Musyawarah Desa (musdes) terkait penentuan sikap dalam hal perpanjangan HGU PT Daria Dharma Pratama (DDP), Bertempat di Balai Desa setempat, Sabtu 26/06/2021.

Ketua BPD Desa Sibak Zulkifli dalam sambutannya meyampaikan, menurut informasi secara lisan oleh tim deklarator yang sudah menemui BPN pada waktu lalu bahwasannya PT ddp belum memiliki izin dan baru dalam proses.

Sementara itu dari pihak desa yang disampaikan oleh kepala Desa Sibak Zasmini mengajak semua pihak untuk menyimak sama sama apa yang disampaikan deklarator agar permasalahan ini ada titik temunya.

” Saya selaku kepala Desa, mengajak masyarakat untuk menyimak baik baik apa yang nanti dikatakan Tim Deklatarator, agar masalah ini ada titik terang, tentunya baik untuk masyarakat atau fihak investor atau PT DDP,” Imbau Kades.

Kemudian, Tim deklarator Nasra menyampaikan bahwasanya pokok permasalahan Perusahaan PT DDP sudah cukup lama bercokol di Desa Sibak. Ia menegaskan kepada pihak pt ddp untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

“Sekarang ada regulasi yang berpihak pada masyarakat, silahkan perusahaan berusaha tetapi hak dan kewajipan harus di penuhi,” jelas Nasra.

Untuk diketahui, Perihal hasil rapat dan musyawarah bersama desa sibak yakni antara lain:

  1. PT Darya Darma Pratama (DDP) harus harus disesuaikan dengan peraturan yaitu peraturan petmentran no 98 tahun 2013 dan permen atr /BPN no 7 tahun 2013.
  2. PT Darya Dharma Pratama wajib memfasilitasi kebun masyarakat desa sibak paling sedikit 20% dari luas kebun yang ada di wilayah desa sibak.
  3. Masyarakat meyepakati poin poin berikut:
  • Pihak pemerintah dan bpd memfasilitasi pertemuan dengan pt darya darma pratama melalui rapat umum desa.
  • Bila pertemuan tidak dapat di lakukan dalam 7 hari terhitung waktu rapat desa ini maka selanjut nya akan di lakukan aksi damai /demo ke perusahaan.
  • Aksi demo damai sebagai mana menuntut hak yg telah di sampai kan ke Pihak perusahaan pt darya darma pratama.
BACA JUGA:  Dewan Soroti Penyertaan Modal Bimex yang Tak Kunjung Direalisasikan

Demikian berita acara tersebut di buat dengan sebenarnya dalam rapat yang dipimpin oleh ketua BPD Desa Sibak Zulkifli dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Sibak Zasmini. (Zul)

Ketikan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Sibak Terkait HGU PT DDP
Ketikan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Sibak Terkait HGU PT DDP