Oleh: Davit Segara
Wartawan Utama Dewan Pers
Tidak semua yang mengaku wartawan layak disebut wartawan. Pernyataan ini bukan penghinaan, melainkan fakta lapangan. Di tengah tuntutan profesionalisme pers, justru bermunculan oknum wartawan keblinger mereka yang mengetahui Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi dengan sadar melanggarnya, bahkan ada pula yang sama sekali tidak tahu bahwa profesi wartawan diikat oleh aturan etik yang ketat.
Kode Etik Jurnalistik bukan formalitas administratif atau sekadar bahan ujian kompetensi. Ia adalah fondasi moral profesi. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Namun prinsip dasar ini kerap diabaikan oleh oknum yang justru menjadikan profesi wartawan sebagai alat pembenaran opini pribadi.
Penyimpangan paling fatal terlihat ketika wartawan menempatkan dirinya sebagai narasumber. Dalam pemberitaan anggaran pemerintah, dugaan korupsi, dan kebijakan publik, oknum wartawan tampil memberikan pernyataan, analisis, hingga kesimpulan seolah-olah mereka memiliki kewenangan substantif. Tindakan ini secara langsung bertentangan dengan Pasal 1 KEJ, karena wartawan kehilangan independensi dan keberimbangan saat menjadi bagian dari opini yang ia bangun sendiri.
Lebih jauh, praktik tersebut juga melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Ketika wartawan menjadi narasumber dan sekaligus penulis berita, maka batas antara fakta dan opini runtuh. Yang tersisa hanyalah penghakiman subjektif berkedok jurnalistik.
Dalam banyak kasus, oknum wartawan bahkan berani mendesak, menekan, dan menyudutkan instansi pemerintah melalui opini pribadinya yang dikemas sebagai berita. Praktik ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga mencederai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Tindakan tersebut beririsan langsung dengan pelanggaran Pasal 8 KEJ, yang melarang wartawan menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka dan kebencian, termasuk penggunaan wewenang pers untuk kepentingan pribadi.
Perlu ditegaskan secara profesional: wartawan bukan dan tidak boleh menjadi narasumber dalam perkara apa pun di luar kepentingan jurnalistik. Wartawan adalah pihak yang mengumpulkan, mengonfirmasi, dan menyajikan fakta bukan sumber fakta substantif itu sendiri. Narasumber yang sah dalam pemberitaan adalah pejabat berwenang, aparat penegak hukum, auditor, ahli, saksi, atau pihak yang memiliki kompetensi dan keterkaitan langsung dengan peristiwa.
Pengecualian sangat terbatas hanya berlaku dalam konteks kepentingan jurnalistik murni, seperti ketika wartawan menjelaskan proses peliputan atau karya jurnalistiknya di forum resmi, misalnya dalam sengketa pers atau pemeriksaan etik. Di luar itu, keterlibatan wartawan sebagai narasumber adalah bentuk konflik kepentingan, yang bertentangan dengan Pasal 6 KEJ, yakni larangan menyalahgunakan profesi dan menerima atau mencari keuntungan pribadi dari pekerjaan jurnalistik.
Harus dikatakan tanpa kompromi: wartawan yang menjadikan dirinya narasumber di luar kepentingan jurnalistik adalah wartawan keblinger. Secara etik, ia gugur. Secara moral, ia menodai profesi. Dan secara profesional, ia tidak lagi pantas mewakili wajah pers. Inilah alasan mengapa tindakan tersebut harus dilekatkan pada istilah oknum, karena tidak mencerminkan nilai dan prinsip pers yang sesungguhnya.
Ketika satu oknum wartawan melanggar kode etik, dampaknya tidak berhenti pada dirinya sendiri. Kepercayaan publik runtuh, legitimasi pers melemah, dan profesi wartawan ikut tercoreng. Pasal 11 KEJ dengan tegas menyatakan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sebuah kewajiban yang sering kali diabaikan oleh oknum wartawan keblinger yang merasa paling benar dengan opininya sendiri.
Pers yang kuat hanya dapat dibangun oleh wartawan yang paham batas, taat etik, dan menjaga jarak dari kepentingan pribadi. Sementara oknum wartawan keblinger yang gemar menjadi narasumber, hakim, sekaligus penekan kekuasaan tanpa dasar kewenangan hanyalah beban yang menjatuhkan martabat pers. Jika tidak sanggup tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, maka satu-satunya sikap terhormat adalah turun dari profesi wartawan.
















