Menteri ESDM Terbitkan Peraturan K3ll dan Kaidah Teknis Panas Bumi, Berikut Isinya

Gedung Kementerian ESDM.
Gedung Kementerian ESDM.

Word Pers Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Permen ini mengatur mengenai:
1. Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi;
2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Penyelenggaran Usaha Penunjang Panas Bumi; dan
4. Pembinaan dan pengawasan Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan, dan penyelenggaraan Usaha Penunjang Panas Bumi.

Adapun Permen Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan berdasar pertimbangan;

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 105, dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan kaidah teknis panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, penyelenggaraan usaha penunjang panas bumi, dan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/20/M.PE/1990 tentang Keselamatan Kerja pada Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;

Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Kesatu, Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

“Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut K3 adalah upaya terencana, terpadu, dan sistematis yang dilakukan guna menciptakan kegiatan usaha yang aman serta menjamin dan memberikan perlindungan dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dari pelaksanaan kegiatan Panas Bumi yang meliputi perencanaan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakkan hukum,” bunyi poin kedua.

Selanjutnya dijelaskan terkait; Keteknikan Panas Bumi adalah upaya terencana, terpadu, dan sistematis untuk membuat atau menghasilkan pelaksanaan kegiatan Panas Bumi yang andal, dan ramah lingkungan serta berkelanjutan.

“Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah – 4 – terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” sebut poin keempat.

Pencemaran Lingkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan Hidup dijelaskan dalam poin kelima dan keenam.

Lingkungan Panas Bumi, pada poin 7, yang selanjutnya disebut Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain, serta kelangsungan sumber daya Panas Bumi.

Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan, Kegiatan Panas Bumi, Pemantauan Lingkungan, Pasca Kegiatan Panas Bumi, Dampak Terhadap Komponen Lingkungan yang selanjutnya dalam pembahasan poin delapan dan seterusnya.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini disebutkan pada Pasal 2, mengatur mengenai:

  1. penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi;
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. penyelenggaran Usaha Penunjang Panas Bumi; dan
  4. pembinaan dan pengawasan Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan, dan penyelenggaraan Usaha Penunjang Panas Bumi.

Disebut dalam Pasal 3;
Pertama, Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, wajib dilaksanakan oleh pelaksana PSPE atau pemegang IPB.

Kedua, Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemilikan kebijakan K3 dan Keteknikan Panas Bumi;
b. pemilikan Divisi K3 Panas Bumi;
c. penyelenggaraan administrasi pengelolaan K3 dan Keteknikan Panas Bumi;
d. pemenuhan jaminan keselamatan Pegawai, keselamatan umum, keselamatan instalasi dan peralatan, dan keselamatan lingkungan kerja;
e. pemenuhan metode dan proses kerja yang aman, andal, dan ramah lingkungan;
f. penerapan sistem penanganan Kejadian Berbahaya dan/atau Kecelakaan;
g. pengelolaan kesehatan kerja;
h. pelaksanaan kaidah keteknikan Panas Bumi; dan
i. pemenuhan standardisasi.

Ketiga, Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kegiatan:
a. Survei Pendahuluan;
b. konstruksi;
c. Pengeboran Sumur Panas Bumi;
d. Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi; dan
e. operasi produksi Panas Bumi.

Permen Nomor 33 Tahun 2021 ditanda tangani Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, dikeluarkan melalui Kepala Biro Hukum,  Dr. M. Idris F Sihite SH., MH.

Untuk diketahui, Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta, 29 November 2021, diundangkan di Jakarta, 2 Desember 2021.

Selengkapnya terkait dokumen Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2021 pada salinan ini :
Salinan Permen ESDM No. 33 Tahun 2021 tentang K3LL dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung