Merusak Jalan, Warga Kecam Tambang Tanah Galian C Ilegal di Pekon Madaraya

PRINGSEWU, Wordpers.ID  – Warga Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu mengaku resah dengan keberadaan tambang tanah liat galian C di Pekon Madaraya, Kecamatan setempat, Selasa (17/12/24).

Tidak hanya merusak jalan, warga menyebut truck pengangkut berasal dari tambang ilegal tersebut juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, lantaran tanah yang dibawa mereka banyak berceceran hingga kebadan jalan.

” Jalan kami rusak parah. Terhitung dari tempat tambang itu beroperasi sampai dijalan tanjakan SD Fajar Mulia sampai sulit dilalui kendaraan apapun, “terang warga setempat yang enggan tulis lengkap namanya berinisial “H” (38).

H menyebut di musim penghujan ini jalan bertambah hancur terlihat bergelombang, berlubang dipenuhi genangan air, ditambah lagi tanah yang diangkut oleh Truck banyak berceceran dijalan, tersiram air hujan sehingga membuatnya menjadi licin.

” Kalo di musim terang tanah yang tumpah berceceran menjadi debu yang berterbangan sehingga menjadi polusi udara, “ucap H.

H meminta kepada instansi terkait untuk segera menindak pemilik tambang. Selain menciptakan kerusakan infrastruktur jalan, dapat dipastikan aktivitas tambang secara ilegal merupakan kegiatan yang sangat merugikan negara.

” Itu tambang ilegal merusak jalan dan pastinya merugikan negara, “tegas H.

“Pemilik tambang seakan tidak peduli dengan kerusakan jalan yang disebabkan oleh Armada pengangkut mereka, jangankan peduli terhadap lingkungan memperbaiki kerusakan jalan saja mereka tidak pernah, ” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran aktivitas tambang tanah ilegal galian C di pekon Madaraya sudah berlangsung cukup lama.

Berdalih mencetak sawah warga setempat menggunakan jasa alat berat, sang pemilik tambang rupanya memanfaatkan tanah dari hasil cetak sawah tersebut menjadi ajang bisnis.

Sang pemilik menjual tanah dari hasil galian cetakan sawah itu kepada para pengusaha genting batu bata yang berada di luar kabupaten setempat.

BACA JUGA:  Pejabat Administrator Eselon IIIA, IIIB, dan Pejabat Pengawas Eselon IVA Dilantik

Warga setempat mengecam atas kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tanah ilegal tersebut. Mereka mengecam dan meminta aparat penegak hukum untuk menangkap, menutup tambang, kemudian memprosesnya hingga ke ranah hukum.

( Sementara hingga berita ini ditayangkan, sang pemilik tambang yang sudah diketahui namanya belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini.) ( team)