Miliki Ganja dari Empat Lawang, 1 Penjual dan 2 Pembeli di Tangkap Polisi

Diamankan

BENGKULU, WORDPERS INDONESIA – Bentuk keseriusan Polda Bengkulu dalam memberantas penyebaran narkoba ialah menangkap pelaku hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pengguna narkoba, Polisi terus mengusut hingga tertangkap para penjual yang tidak kalah berbahanya bagi generasi anak muda.

Kasubdit Penmas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, yang didampingi Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kompol M Simaremare saat menggelar Konferensi Pers pada Kamis siang (18/02/2021) mengungkapkan Dit Resnarkoba kembali berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari ketiga pelaku diketahui 2 sebagai pengguna dan 1 sebagai pembeli.

“Ketiga pelaku antara lain ialah JU (40) dan FE (27) Warga Muara Bangkahulu sebagai pembeli dan MA (23) sebagai penjual,” jelasnya (18/02/2021).

Lebih rinci, Kompol M Simaremare menjelaskan mula-mula petugas berhasil menangkap JU dan FE di dalam rumah bedeng Lempuning pada Rabu kemarin dengan barang bukti 6 paket ganja yang dibungkus kertas coklat di dalam plastic warna hitam.

Usai melakukan pengembangan dari kedua pelaku, diketahui merekan mendapat barang haram tersebut dari MA alias CACA di rumah kos di Kecamatan Muara Bangkahulu dengan barang bukti 1 paket ganja berikut dengan 10 lembar kertas warna coklat yang dipergunakan untuk membungkus paket ganja.

“Dari pengakuan MA, Ia memperoleh ganja dari seseorang di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Selain itu Polda Bengkulu juga telah berkordinasi ke Polres Empat Lawang guna mengusut tuntas peredaran narkoba khususnya di wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu itu.