Mulai 27 Mei, Warga Bengkulu Selatan Sudah Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Saat Zoom Meeting Bersama Unsur Satgas Covid 19 Bengkulu Selatan FotoDok
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Saat Zoom Meeting Bersama Unsur Satgas Covid 19 Bengkulu Selatan FotoDok

Word Pers Indonesia – Akhirnya Warga Bengkulu Selatan Boleh Laksanakan Pesta Pernikahan mulai tanggal 27 mei 2021. Pasalnya, Jum’at (21/5/2021) pukul 23.00 WITA, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakhiri Rapat Melalui zoom meeting dengan seluruh anggota unsur satgas covid 19 Bengkulu Selatan.

Dalam Rapat tersebut membahas tentang masa berlakunya surat edaran Bupati Bengkulu Selatan terkait larangan penutupan sementara keramaian yang menimbulkan kerumunan yang kita ketahui bersama berakhir sampai tanggal 26 bulan ini.

“Setelah tanggal 26 bulan mei 2021 masyarakat bisa kembali melakukan, melaksanakan kegiatan- kegiatan yang menyangkut keramaian, namun tidak boleh berkerumun “sudah diatur dalam surat keputusan Bupati sebelumnya,” ujar Gusnan Mulyadi melalui You tube yang diunggahnya.

Dalam Video tersebut Gusnan menegaskan bahwa Pemkab Bengkulu Selatan (BS) tidak akan lagi melakukan sosialisasi secara masif, karena sosialisasi sudah 1 tahun lebih, Pemkab BS akan melakukan tindakan tegas sebagaimana telah ditetapkan pada hasil keputusan rapat.

“Dalam rapat tersebut menurut Kapolres Bengkulu Selatan, Dandim 0408 BS dan Kajari BS apabila nanti ada pelanggaran perundang-undangan tentang karantina, kesehatan dan perbup maka akan dilakukan penindakan,” ujar Gusnan.

Sekali lagi dikatakannya mulai tanggal 27 ini, masyarakat BS boleh kembali melaksanakan keramaian sampai waktu nanti akan dilihat kembali perkembangannya.

“Dibolehkan itu bukan berarti bebas tapi tetap mengatur pada Peraturan Bupati sebelumnya,” ucapnya.

Gusnan menegaskan Kepada para Camat, Kepala Desa dan lurah agar melakukan pengawasan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran untuk cepat bertindak dan melakukan pembubaran, apabila tidak mampu laporkan ke satgas covid 19 Kabupaten.

“Dan kepada seluruh EO serta Tua Kerja di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk sanggup bertanggung jawab bersama-sama agar kesehatan masyarakat BS terjamin,” pungkasnya. (Ali)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan