Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pasca Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko terhadap tergugat 3 Petani Tanjung Sakti Nomor Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) selaku Penggugat, PT DDP menujukkan arogansinya.
Pondok petani yang berkonflik dengan PT DDP dirusak, dibongkar dan dibakar oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PT DDP (17-18/3/2024).
Hamdi, Anggota Petani Maju Bersama menyampaikan pondok miliknya yang berada di Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) dirusak, dibongkar dan materil pondok diambil oleh Satpam PT DDP.
“Pondok yang baru saya dirikan kembali, setelah dibakar oleh pihak PT DDP tahun 2023 lalu, kembali dirusak setidaknya 30 Satpam PT DDP pada 17 Maret 2024, upaya mencegah brutalitas Satpam ini sudah kami lakukan, namun kami kalah jumlah” Ujar Hamdi,
Hamdi menambahkan hari ini 18 Maret 2024, 40 batang pisang, kayu bawang dan batang karet juga menjadi sasaran brutalitas pihak perusahaan.
Suharto, tokoh Petani Maju Bersama menyampaikan kurun waktu 3 bulan terakhir, pihak perusahaan melakukan tindakan brutal secara massif.
“Mereka mengintimidasi petani, membakar pondok, menghancurkan tanaman tumbuh dan tindakan-tindakan intimidasi lainnya. Ini adalah bentuk arogansi perusahaan yang di biarkan oleh negara” Ujar Suharto
Tidak hanya Petani Maju Bersama, hari ini 6 buah pondok milik Petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sule juga diserang oleh pihak PT DDP dengan menggunakan bom Molotov. Sebelumnya pada Jum’at 15 Maret 2024, pihak PT DDP sudah berusaha melakukan pembongkaran secara paksa pondok-pondok Petani Tanjung Sakti, namun berhasil dihalau oleh petani.
Saksi mata dengan inisial UN, Petani Tanjung Sakti yang tidak ingin disebutkan Namanya menyampaikan Ketika dia berbaring di pondok milik Petani Tanjung Sakti sambil bermain HP, dia mendengarkan suara dentuman dan kemudian muncul api besar didekatnya. Seketika dia bangun dan menyaksikan belasan petugas PT DDP sedang berlari melempar pondok-pondok milik petani dengan bom Molotov.
“sambil berlari, salah satu petugas perusahaan menampar hp ditangan saya dan teriak, “jangan merekam”, hp saya terjatuh dan mereka lansung pergi entah kemana setelah membakar 6 pondok”, Tambah UN
Harapandi, salah satu tokoh Petani Tanjung Sati menyampaikan PT DDP telah melakukan pembodohan terhadap petani dengan cara menyebar luaskan hasil putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan tetap.
“Pondok-pondok petani dibakar saat petani yang digugat PT DDP sedang melakukan pernyataan banding di Pengadilan Negeri Mukomuko, kami menyatakan aksi brutal yang dilakukan oleh PT DDP ini Aksi Pengecut” tambah Harapandi
Aksi brutal, pengerusakan dan pembakaran pondok dengan bom Molotov yang dilakukan oleh PT. DDP ini dilakukan pada proses kasus gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses banding” tutup harpandi
Sampai dengan berita ini terbit, setidaknya lebih dari 50 Petani berkumpul di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Mukomuko Selatan untuk melaporkan tindakan brutal yang dilakukan PT. DDP.
Sementara, Pihak DDP Saat awak media mencoba memintai keterangan, Hingga pagi 19/3/2024 melalui pesan WA belum merespon. sudah di hubungi via telvon tidak ada jawaban. (*)