OJK Hantam Emiten Nakal! Denda Miliaran, Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal

Jakarta, Word Pers Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait di sektor pasar modal setelah menemukan berbagai pelanggaran dalam proses penawaran umum saham serta transaksi afiliasi perusahaan publik. Keputusan tersebut diumumkan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam penindakan ini, dua perusahaan tercatat yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk menjadi sorotan utama karena terbukti melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Sanksi ini diberikan karena perusahaan dinilai menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi dan regulasi pasar modal.

Temuan OJK menunjukkan adanya pencatatan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran Rp116,7 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan.

Dana tersebut diketahui berasal dari hasil Initial Public Offering (IPO) yang kemudian mengalir kepada pihak tertentu, termasuk kepada pengendali perusahaan.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal,” demikian pernyataan resmi OJK dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus ini, pengendali perusahaan yakni Benny Tjokrosaputro dijatuhi sanksi paling berat. OJK melarangnya menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal seumur hidup.

Larangan tersebut diberikan karena ia dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam laporan keuangan dan penggunaan dana hasil IPO perusahaan.

Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi administratif berupa denda. Mantan dan jajaran direksi perusahaan periode 2019 hingga 2023 dikenakan denda secara tanggung renteng dengan nilai mencapai Rp1,95 miliar, sementara Direktur Utama periode tersebut juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

BACA JUGA:  Inovasi Edukasi Digital BEI untuk Pasar Modal Indonesia

Tidak hanya emiten, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang terlibat dalam proses IPO perusahaan tersebut.

Perusahaan penjamin emisi efek PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

OJK menilai perusahaan sekuritas tersebut melakukan pelanggaran dalam proses alokasi saham serta tidak menjalankan prosedur verifikasi investor secara memadai.

Sementara itu, dua akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan juga dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit dalam pemeriksaan laporan keuangan perusahaan.

Total sanksi administratif berupa denda dalam perkara terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk tercatat mencapai Rp5,625 miliar.

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi benturan kepentingan.

Perusahaan tersebut dikenai peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dengan perusahaan afiliasi.

Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.

OJK menilai transaksi tersebut memberikan keuntungan bagi pihak pengendali namun merugikan perusahaan publik.

OJK menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik di pasar modal.

“Pengenaan sanksi administratif dan larangan terhadap pihak-pihak terkait merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal Indonesia,” tegas OJK.

Ke depan, OJK memastikan pengawasan terhadap aktivitas emiten dan pelaku pasar modal akan terus diperketat guna mencegah praktik yang merugikan investor.

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan