Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kuasa hukum Arif Hidayatullah, SH memastikan akan segera melaporkan Hasan, oknum pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, ke Inspektorat Daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penipuan bermodus investasi muntahan paus (ambergris) dan kayu gaharu yang menyeret nama oknum ASN tersebut.
Arif menegaskan, laporan administratif itu diajukan karena tindakan Hasan dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin berat aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
“Kami segera melaporkan Saudara Hasan ke Inspektorat terkait pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Hal ini sebagai tindak lanjut dugaan penipuan bisnis muntahan paus dan kayu gaharu yang dilakukan oknum BKD tersebut,” ujar Arif Hidayatullah, Kamis (14/5).
Arif menambahkan, laporan ke Inspektorat akan memperkuat proses hukum yang sebelumnya telah berjalan. Diketahui, Hasan lebih dahulu dilaporkan secara resmi oleh korban bersama kuasa hukumnya ke Polresta Bengkulu terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Modus Investasi Komoditas Bernilai Fantastis
Kasus yang menjerat Hasan menjadi sorotan karena menggunakan komoditas bernilai tinggi dan tidak lazim, yakni ambergris serta kayu gaharu. Ambergris sendiri dikenal memiliki nilai ekonomi fantastis di industri parfum internasional.
Namun dalam perkara ini, potensi keuntungan besar dari bisnis tersebut diduga hanya dijadikan umpan untuk meyakinkan korban. Status Hasan sebagai pegawai Badan Keuangan Daerah yang seharusnya menjunjung integritas, diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan demi melancarkan aksi penipuan.
Jalur Pidana dan Etik Ditempuh Bersamaan
Langkah hukum yang ditempuh Arif Hidayatullah dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni laporan pidana ke Polresta Bengkulu dan laporan etik ke Inspektorat Daerah. Strategi ini dinilai dapat mempersempit ruang gerak terlapor.
Jika terbukti bersalah, Hasan tidak hanya terancam pidana penjara, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku aparatur sipil negara agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dengan cara melawan hukum.
