Polemik Pemortalan Jalan PT RAA Bengkulu Tengah, Perusahaan Rugi Rp2 Miliar dan 391 Karyawan Terdampak

Bengkulu Tengah, Word Pers Indoneisa – Konflik pemortalan jalan menuju perkebunan PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) perlahan mereda setelah aparat kepolisian bersama pemerintah daerah turun langsung ke lapangan. Aksi penutupan jalan yang dilakukan warga selama hampir dua pekan disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Legal PT RAA, Ismy Beby Lestari Harahap, mengungkapkan aktivitas operasional lumpuh total akibat portal yang dipasang masyarakat di dua titik, yakni Desa Bang Haji dan Desa Pematang Tiga.

“Selama 14 hari operasional kami terhenti, kerugian mencapai Rp2 miliar. Selain itu, sebanyak 391 karyawan kami terdampak langsung. Syukur alhamdulillah, berkat respon cepat Kapolda Bengkulu dan jajaran, portal kini sudah dibuka dan perusahaan bisa kembali beraktivitas,” ujar Ismy dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, selain kerugian material, keresahan juga dirasakan para pekerja akibat maraknya pemberitaan terkait polemik pemortalan jalan tersebut.

Ismy menegaskan, PT RAA saat ini sedang dalam proses finalisasi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebut, perusahaan masuk kategori prioritas sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 dan kini tinggal menunggu verifikasi dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah penuhi kewajiban, semua sesuai mekanisme. Tujuan kami jelas, berinvestasi, berkontribusi bagi daerah, sekaligus mematuhi aturan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat desa penyangga tetap bersuara lantang menuding PT RAA telah lama beroperasi tanpa HGU yang sah. Isu ini menjadi sorotan publik hingga mendorong aparat kepolisian dan pemerintah daerah melakukan mediasi langsung di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, Ismy mengaku masih ada akses yang belum dibuka sepenuhnya. Pihaknya berharap pemerintah dapat memastikan seluruh jalur operasional kembali normal demi menghindari kerugian yang lebih besar.

“Jika masih ada jalan yang ditutup, tentu aktivitas kami akan kembali terhambat. Kami mohon semua pihak menunggu hasil proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan,” tegas Ismy.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, lantaran menyangkut keseimbangan antara kepentingan investasi, regulasi lahan, serta aspirasi masyarakat desa penyangga yang merasa dirugikan.

Reporter: Mb.Mustofa
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan