Bengkulu, Word Pers Indonesia — Kasus dugaan nikah siri tanpa izin, penelantaran istri dan anak, serta perzinaan mengguncang Bengkulu. Mizpita Rozalena, seorang ibu rumah tangga warga Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, secara resmi melaporkan suaminya sendiri berinisial AT ke Polda Bengkulu, Kamis (17/12/2025).
AT diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu. Ia dilaporkan setelah diduga menikah siri dengan perempuan berinisial AG, yang juga PPPK tenaga kesehatan (bidan) di Kabupaten Seluma, tanpa seizin istri sah.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Tarmizi Gumay, mengungkapkan bahwa indikasi perselingkuhan mulai tercium sejak April 2025, ketika kliennya menemukan komunikasi intens antara AT dan AG.
“Setelah ditelusuri, AG diketahui merupakan selingkuhan terlapor. Pada bulan Juli 2025, klien kami mendapatkan informasi kuat bahwa terlapor telah menikah siri dengan yang bersangkutan,” ujar Tarmizi kepada wartawan.
Pasca dugaan pernikahan siri tersebut, AT disebut tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai suami dan ayah. Sejak Agustus 2025, pelapor mengaku tidak menerima nafkah untuk dirinya dan anak.
“Sejak pernikahan siri itu, terlapor tidak memberikan nafkah lahir kepada istri sah dan anaknya. Ini jelas bentuk penelantaran,” tegas Tarmizi.
Merasa hak-haknya dilanggar dan martabat keluarga dirugikan, Mizpita memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Bengkulu agar perkara ini diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Klien kami melaporkan kasus ini agar diproses secara hukum dan memberikan kepastian keadilan,” tambah Tarmizi.
Tak berhenti di ranah pidana, Mizpita juga melaporkan AG ke Inspektorat Kabupaten Seluma. Ia meminta penindakan tegas terhadap AG sebagai aparatur PPPK jika terbukti melanggar aturan kepegawaian.
“Saya meminta sanksi tegas dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pemecatan terhadap oknum PPPK kesehatan tersebut,” tegas Mizpita Rozalena.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua aparatur PPPK dan menyentuh isu etik, hukum pidana, serta disiplin kepegawaian. Penanganan aparat penegak hukum dan instansi terkait dinantikan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(*)
Editor: Anasril































