Wordpers.id, Kota Bengkulu – Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika kembali dilakukan Polda Bengkulu dan jajaran, kali ini seorang teduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu berinisial AIM (33) warga Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu ditangkap Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu.
Penangkapan terhadap tersangka AIM dilakukan oleh team Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Selasa (14/07/20) di seputaran jalan Nangka kelurahan jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu yang disaksikan oleh Mulkan (53) seorang montir bengkel yang berada didekat lokasi penangkapan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika diseputaran jalan Jembatan Kecil Kota Bengkulu, mendapatkan informasi tersebut, Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengantongi identitas tersangka AIM dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran jalan Nangka Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati pada pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, usai ditangkap, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu diletakkan dalam topi warna abu-abu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tangan tersangka berupa 1 paket yang diduga Narkotika gol. I jenis Shabu-shabu di letakkan dalam Topi warna abu-abu, serta 1 unit HP merk samsung lipat warna putih dan Simcard.
”Dari hasil interogasi awal, diketahui tersangka patungan dengan tersangka lainnya untuk membeli barang haram kepada tersangka lain yang saat ini dalam pengejaran anggota,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.