Paripurna DPRD Bengkulu Selatan Pengumuman Paslon Bup dan Wabup Terpilih Tahun 2021-2024

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Rapat Paripurna DPRD Bengkulu selatan pembacaan “pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan terpilih masa jabatan Tahun 2021-2024”

Bengkulu selatan senin (22/02/2021)di Gedung ruang Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua DPRD kabupaten Bengkulu selatan Barli Halim menyampaikan bahwa“tentang adanya surat yang masuk yaitu surat dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal penyampaian berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020,”tegasnya.

“meskipun dalam perkembangan politik Bengkulu selatan setelah Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan pada masa sanggah terdapat salah satu pasangan calon yang mengajukan keberatan /gugatan kepada Mahkama Konstitusi. Persoalan tentang selisih dan sengketa pilkada dan telah diputuskan Mahkama Konstitusi dengan ketetapan Nomor 45/PHP.BUP.XIX/2021 sehingga persoalan sengketa Pemilukada Bengkulu Selatan dinyatakan telah selesai,”tambah Barli.

“Hal ini disampaikan berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal menyampaikan berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan,”ungkapnya.

Dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat satu huruf “e” Undang-Undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagAimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor sembilan Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 26 huruf “e” peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kepada pasangan Gusnan Mulyadi dan Rifa’i Tajuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2021-2024,”. (Ali/ADV)

BACA JUGA:  Dikonfirmasi DAK, PPTK Dikbud Bengkulu Selatan "Nyumput Kolong Meja"

Posting Terkait

Jangan Lewatkan