Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi

Wakil Bupati Bengkulu Utara Ari saat berikan sambutan di Paripuna DPRD
Wakil Bupati Bengkulu Utara Ari saat berikan sambutan di Paripuna DPRD

Bengkulu Utara, Word Pers INdonesia Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan agenda Penyampaian Jawaban Pihak Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Bengkulu Utara, Rabu (22/6/2022).

Jawaban eksekutif disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE, M.AP. Sebelum merespon satu per satu pandangan fraksi, Wabup Arie menyampaikan apresiasi kepada semua fraksi yang telah memberi dukungan, perhatian, tanggapan dan saran serta catatan penting terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Terhadap pandangan Fraksi NasDem yang meminta Pemkab menempatkan personalia yang tepat setelah disahkannya Raperda, Arie menjelaskan bahwa penempatan seseorang pada jabatan tertentu melalui proses yang mempertimbangkan kesesuaian bidang tugas, keahlian, dan kompetensi berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Ari mengatakan Pemkab juga telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua tingkat sesuai dengan surat rekomendasi penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab BU, surat Mendagri Nomor 061/4332/OTDA tanggal 01 Juli 2021 perihal pertimbangan penyederhanaan struktur OPD di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, dan surat Gubernur tentang persetujuan penyederhanaan struktur OPD.

Tentang tunjangan jabatan, lanjut Ari, sesuai dengan surat MenPAN RB, maka penghasilan pejabat fungsional diberikan sesuai dengan penghasilan dalam jabatan administrasi sebelumnya sampai dengan berakhirnya jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan karena adanya perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang jabatan.

BACA JUGA:  Bupati Bengkulu Utara Hadirkan Kemensos Pasca Pengukuhan Karang Taruna

“Menjawab pangan Fraksi NasDem, dapat kami sampaikan bahwa politik hukum dalam pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka pembangunan hukum secara keseluruhan yang merupakan suatu proses yang dinamis, mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat dan politik yang tidak terlepas dari keadaan saat ini,” papar Ari.

Ia menambahkan, karakter hukum merupakan keberlanjutan yang bersifat memaksa, dimana rancangan peraturan daerah tentang perubahan tentang pembentukan dan susunan organisasi pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara merupakan delegasi atau perintah ketentuan pasal 16 ayat (2) PermenPAN dan RB Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Organisasi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Saya yakin jawaban ini belum dapat memenuhi keinginan ataupun kepuasan Anggota DPRD. Untuk itu kiranya hal-hal yang memerlukan pendalaman pembahasan dapat dibahas pada saat rapat kerja komisi yang membidangi bersama eksekutif,” ucap Ari.

Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH berharap adanya perubahan perda untuk yang kedua dari Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Susunan dan Strukstur Organisasi Perangkat Daerah maka harus ada perubahan-perubahan yang lebih baik.

“Seperti yang saya sampaikan, harus ada perampingan OPD karena kita terlalu besar, karena ini akan menyedot anggaran yang lebih besar, namun kembali lagi kesepakatan kedua bela pihak eksekutif dan legislatif. Di satu sisi bila eksekutifnya sedikit berat kita tidak bisa memaksakan kehendak,” jelas Sonti.

“Raperda yang kita bahas ini singkat sekali, artinya ada beberapa pasal saja yang harus dirubah, terkait dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional ini tentunya regulasi-regulasi yang mengatur itu segera diketahui oleh pemerintah daerah kita sehingga nanti tidak ada benturan-benturan di depan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Bengkulu Utara,” singkatnya. (ADV)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan