Kota Bengkulu, Wordpers.id – Tersangka pemalsu emas berinisial I-M warga Kampung Bali Kota Bengkulu yang di tangkap Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan Swab. Dalam proses penyidikan tersangka tetap di Tahan di ruang khusus yang menerapkan protokol Covid-19.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan tersangka I-M tetap ditahan dan dikarantina di ruangan khusus termasuk halnya dengan anggotanya yang melakukan kontak fisik secara langsung terhadap tersangka.
“Anggota kita yang melakukan kontak fisik juga dikarantina”, kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Meski tersangka dilakukan karantina proses pengembangan terhadap kasus ini terus berjalan. Penyidik Indagsi akan memanggil dan memeriksa asosisasi pedagang emas di Bengkulu untuk mempertanyakan Kenapa adanya perbedaan harga dan perlakuan setiap masyarakat yang telah membeli dan menjual kembali emas di toko yang berbeda.
“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mudah – mudahan tidak ada lagi oknum pedagang yang bermain nakal untuk melakukan pemalsuan emas”, Tambah Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Sementara itu, untuk korban dalam kasus ini masih satu orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya sehingga diharapkan oleh masyarakat yang terkena tipu untuk segera melapor ke Pihaknya.
“Korban masih satu orang, ya kita harapkan masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke kita”, Tutupnya