Pembangunan Rumah di Zona Kuning Wonodadi Pringsewu Tuai Keheranan Warga

Pringsewu, WordPers.ID – Warga Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali dibuat heran dengan berdirinya sebuah bangunan permanen di kawasan yang sebelumnya telah ditolak permohonan izinnya oleh pemerintah kabupaten.

Bangunan baru yang saat ini masih dalam tahap pembangunan itu dikabarkan akan difungsikan sebagai rumah kontrakan oleh pihak pengelola. Ironisnya, lokasi tersebut merupakan tempat yang sama dengan rencana pendirian masjid dan tempat usaha beberapa waktu lalu, yang telah secara resmi ditolak oleh Pemkab Pringsewu. Penolakan tersebut didasarkan pada status wilayah sebagai zona kuning, serta letaknya yang berdekatan langsung dengan saluran irigasi aktif milik warga.

“Kami bingung, dulu pengajuan izin bangun masjid saja ditolak karena katanya zona kuning. Tapi sekarang kok bisa ada rumah berdiri di tempat yang sama?” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (2/4/25).

Ia juga menambahkan bahwa selama proses pembangunan berlangsung, tidak terlihat adanya papan informasi izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen legal lainnya yang wajib dipasang di lokasi proyek.

Warga mencurigai adanya kelonggaran atau bahkan potensi pelanggaran prosedur dalam pendirian rumah kontrakan tersebut. Ketidakterbukaan informasi dari pihak pengelola maupun pemerintah desa menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona kuning merujuk pada kawasan penyangga yang peruntukannya dibatasi untuk kepentingan tertentu dengan pengawasan ketat. Salah satu cirinya adalah lokasinya dekat dengan fasilitas umum seperti saluran irigasi, jalur hijau, atau kawasan konservasi teknis.

Pendirian bangunan di zona ini memerlukan kajian dampak lingkungan, persetujuan dari instansi teknis terkait, serta penerbitan IMB sesuai regulasi. Jika bangunan berdiri tanpa melalui prosedur ini, maka pemilik atau pengelola dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembekuan proyek hingga pembongkaran.

BACA JUGA:  Polres Pringsewu Tetap Tingkatkan Pengamanan Pasca Pilkada Serentak 2024

( Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kecamatan, dinas tata ruang, maupun dinas perizinan terkait keabsahan proyek tersebut. Warga berharap agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar tidak tercipta kesan tebang pilih dalam penegakan hukum)

( Davit )

Jangan Lewatkan