Pemda Sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024

ACEH BARAT||WordPers – Indonesia : Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Aceh Tentang Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat, Kamis (31/10/2024).

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, menginstruksikan kepala SKPK untuk memahami pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Azwardi menyampaikan bahwa besarnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah menunjukkan kemandirian pemerintah dalam menjalankan berbagai fungsi, baik pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.

“Kita ketahui bersama bahwa pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan,” ujar Azwardi

Kata dia, semakin tinggi nilai dan rasio PAD yang masuk, memperlihatkan kemandirian suatu daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan untuk pembangunan daerah.

“Saya tanya kepada direktur Pendapatan Daerah bahwa jumlah belanja PAD Aceh Barat itu berada di posisi 11,31 persen kontribusinya, artinya itu masih kurang,” terang Azwardi.

Oleh sebab itu, dengan adanya Qanun yang baru ini kita bisa duduk dan meeting kembali, guna bagaimana kita bisa melihat dimana saja kita memungut sehingga lebih optimal penerimaannya.

“Banyak dari restribusi daerah merupakan bagian pendapatan daerah asli yang strategis guna pembiayaan pemerintah kabupaten Aceh Barat, dalam upaya mengelola urusan daerah yang labil sebagai konsekuensi daerah otonom, pemerintah Aceh Barat memiliki kewenangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” Jelas Azwardi

BACA JUGA:  Ketua Ippelmas Aceh Barat Apresiasi Kapolres Baru Simeulue Ungkap Kasus Bom Laut

Dalam rangka perubahan tentang perpajakan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten, pada hari ini dilakukan sosialisasi Qanun nomor 1 tahun 2024 tentan pajak kabupaten dan retribusi kabupaten untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan asli daerah.

Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara tertib, efesien, ekonomis efektif dan transparan. (Gus Mariadi)

Jangan Lewatkan