Pemdes Nelan Indah dan Berangan Mulya Menabrak Aturan Undang-Undang

Pemotongan Sapi/Kerbau di Lokasi
Pemotongan Sapi/Kerbau di Lokasi

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Rendahnya pemahaman seorang Kepala Desa dalam mengalokasikan Dana Desa dapat menyebabkan bencana bagi Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa itu sendiri selaku pengambil kebijakan.

Seperti yang terjadi di Desa Nelan Indah dan Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Dua Desa ini mengalokasikan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani untuk “bagi-bagi” daging menjelang Idul Fitri dan menjelang Pilkades Serentak tahun 2022, dimana diketahui salah satu Kades Incumbent sedang dalam proses persiapan mengikuti Pilkades Serentak.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Haryanto SKM mengatakan sebelumnya DPMD belum dapat informasi jika Pemdes Nelan Indah dan Brangan Mulya alokasikan Dana Desa (DD) untuk Pemotongan Kerbau.

“Kami sangat kaget ketika mengetahui ada Desa yang alokasikan DD untuk itu. Kita tidak dikonfirmasi samasekali oleh Pihak Kecamatan dan Pihak Pemerintah Desa, Karena hal semacam ini sangat fatal dan Pemerintah Desa tidak memahami petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya,” jelas Haryanto saat dikonfirmasi awak media ini Kamis, (19/5).

BACA JUGA:  Pengelola Karaoke di Lubuk Mukti Kaget dengan Surat Penutupan dari Kepala Desa

Sampai berita di turunkan, Camat Teramang Jaya Abdul Hadi S.Sos tidak bisa d konfirmasi.

Terpisah, Plh.Kades Nelan indah Marah Kecil, saat di konfirmasi juga membenarkan hal tersebut.

“Dana Desa yang untuk ketahanan Pangan dan hewani tersebut, yakni yang 20% sebagian di belanjakan untuk pembelian 4 ekor sapi dengan harga rata-rata 20 jt/ekor, yang selanjutnya di potong dan di bagikan ke warga masyarakat. tiap warga masyarakat menerima 1,4 kg,” terang Marah.

Begitu juga hal serupa terjadi dan di lakukan di desa Berangan Mulya, tapi sampai berita ini di turunkan, kades Berangan Mulya, Adnan tidak bisa di mintai keterangan.

Menurut keterangan warga Desa Berangan Mulya yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa Tidak transparan dalam alokasi dana tersebut.

“Ia, saya ikut juga memotong di lokasi. sepertinya Pemdes Berangan mulya hanya memotong 2 kerbau dari dana yang di alokasikan 20% tersebut, sedangkan itu kan harusnya 4 Ekor,” Singkatnya. (Bbng)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan