Pemerintah Alokasikan Rp65,5 Miliar untuk Penanganan Abrasi di Bengkulu

Wordpers.id, Bengkulu – Pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp65,5 miliar untuk mengatasi masalah abrasi di wilayah pesisir Provinsi Bengkulu. Dana ini akan dialokasikan untuk dua kabupaten, yakni Rp23 miliar untuk Kabupaten Bengkulu Utara dan Rp42,5 miliar untuk Kabupaten Kaur.

Kepala BWSS VII, Medya Ramdhan, menyatakan bahwa anggaran ini diharapkan mampu mengurangi risiko abrasi yang terus mengancam wilayah pesisir laut di Bengkulu.

“Dengan alokasi dana ini, diharapkan risiko abrasi di wilayah pesisir laut di Provinsi Bengkulu dapat berkurang secara signifikan,” ujar Medya.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pelindung pantai dan upaya mitigasi lainnya guna menjaga ekosistem serta melindungi masyarakat pesisir.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, DPRD, dan masyarakat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan.

“Kita akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, bila perlu hingga ke tingkat pusat. Dengan anggaran yang terbatas, koordinasi antarlembaga sangat diperlukan agar pembangunan benar-benar sesuai harapan masyarakat,” tegas Andy.

Andy juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan aspirasi warga Mukomuko kepada BWSS VII untuk memperhatikan infrastruktur di wilayah tersebut. Ia berharap langkah ini dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah pesisir Bengkulu.

Pemerintah berharap alokasi dana ini menjadi langkah strategis untuk melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi yang dapat merusak ekosistem dan infrastruktur di sekitarnya. Selain itu, pembangunan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup mereka pada sumber daya laut.

BACA JUGA:  Geliat Investasi dan Ekonomi, Pemprov Dukung Setiap Kabupaten Miliki Mall Pelayanan Publik

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed